Wali Kota Tasik Non Aktif Divonis 1 Tahun Penjara, Budi Menerima, Jaksa KPK Pikir-Pikir

Wali Kota Tasik Non Aktif Divonis 1 Tahun Penjara, Budi Menerima, Jaksa KPK Pikir-Pikir

KOTA TASIK - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider dua bulan kurungan kepada terdakwa Wali Kota Tasik Non Aktif, Budi Budiman, Rabu (24/02/21) siang. 

Budi menerima vonis ini, sementara jaksa KPK mengaku pikir-pikir. Karena Budi tengah dalam isolasi lantaran terkonfirmasi Covid-19. 

Bahkan, Ia mengikuti jalannya sidang putusan secara virtual. Majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa tetap hadir di Ruang Sidang I Kusumah Atmadja Pengadilan Tipikor Bandung. 

Budi dinyatakan majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan karena melakukan suap kepada pejabat Kementerian Keuangan RI. 

 "Vonisnya 1 tahun dan denda Rp200 juta, kami tim pengacara dan klien menerima atas vonis tersebut," ujar Ketua Tim Pengacara Budi, Bambang Lesmana kepada radartasik.com. 

Terang Bambang, pada persidangan Jaksa KPK masih pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim. 

Meskipun pada agenda pembacaan tuntutan, kliennya dituntut jaksa selama 2 tahun kurungan. 

 "Intinya masih menunggu apakah jaksa mengajukan banding atau tidak, kami menerima vonis dari majelis hakim," terangnya. 

Disinggung mengenai justice collaborator yang dikabulkan majelis hakim, Ia mengatakan baik jaksa dan majelis hakim tidak ada yang berkeberatan. 

 "Di persidangan memang sudah terungkap, klien kami dipaksa memberikan imbalan kepada pejabat kementerian," terangnya. 

"Karena patuh terhadap instruksi ketua partai, tidak ada niat ataupun menjanjikan sama sekali sebelumnya," sambungnya. 

Sekadar diketahui, BBD sudah ditahan KPK sejak 23 Oktober 2020 lalu. Kemudian pindah ke Lapas Sukamiskin sebelum menjalani persidangan tindak pidana korupsi. 

 Jika merujuk pada vonis majelis hakim  setelah dikurangi masa tahanan, diprediksi BBD akan bebas pada beberapa bulan kedepan di tahun ini. 

 (rezza rizaldi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: