Tipu 30 Ponpes di Kota Tasik, Oknum Stafsus Kemenag Diringkus & Terancam 4 Tahun Penjara

Tipu 30 Ponpes di Kota Tasik, Oknum Stafsus Kemenag Diringkus & Terancam 4 Tahun Penjara

KOTA TASIK - Warga Nagreg Kabupaten Bandung berinisial AA (37), harus berurusan dengan aparat hukum Satreskrim Polresta Tasikmalaya. 

Pasalnya, dia diduga menipu 30 pondok pesantren (Pponpes) yang berada di Cihideung, Kota Tasik. Pelaku diciduk Polisi pada Sabtu (20/02/21) lalu.

Pelaku mengaku-ngaku sebagai Staf Khusus (Stafsus) Kementerian Agama (Kemenag) dan datang ke ponpes tersebut. 

Modusnya, dengan berbagai bujuk rayu bahwa ponpes itu akan mendapatkan  bantuan program MCK dari Kemenag dengan nilai Rp198 juta.

"Nah, pelaku meminta uang kepada pihak ponpes sebesar Rp60 juta untuk mempermudah kelancaran program itu," ujar Kasatreskrim Polresta Tasik, AKP Septiawan Adi Prihartono kepada radartasik.com, Rabu (24/02/21) siang.

Terang dia, pelaku mengaku kepada korbannya meminta uang itu atas dasar perintah MR yang perannya masih didalami pihak Kepolisian. 

Lalu pihak ponpes memberikan uang Rp7,5 juta kepada pelaku. "Barang bukti yang diamankan uang tunai kurang lebih Rp7,5 juta, sebuah ponsel, dan sebuah mobil Mitsubishi Strada," terangnya.

Jelas dia, setelah diperiksa pihaknya kepada penyidik pelaku telah melakukan aksi itu ke 30 ponpes di Kota Tasik dengan modus yang sama.

"Akibatnya, pelaku terancam kurungan penjara 4 tahun melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan," jelasnya. 

(rezza rizaldi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: