Polri akan Selesaikan Kasus Novel Lewat Jalur Mediasi
Reporter:
radi|
Selasa 23-02-2021,20:16 WIB
JAKARTA — Polri akan mengedepankan jalur
mediasi dalam penyelesaian laporan dugaan pelanggaran UU ITE terhadap penyidik
senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Prosess mediasi mulai diterapkan usai
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram dan Surat
Edaran Kapolri tentang penanganan perkara Undang-Undang Informatika dan
Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Sejak Surat Edaran (SE) dan STR
(Surat Telegram) muncul, artinya semua (kasus ITE) diperlakukan seperti itu.
Kasus Novel juga akan sama, diberlakukan SE itu,” tutur Kepala Biro Penerangan
Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri,
Jakarta, Selasa (23/2).
Sebelumnyaa, Sigit menerbitkan surat
telegram mengenai pedoman bagi penyidik dalam penegakan hukum kasus yang
berkaitan dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di
Indonesia.
Surat telegram itu bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021
tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber
berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.
Surat itu ditandatangani oleh
Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri.
Dalamm surat telegram tersebut, Sigit
meminta kasus pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan bisa dapat
diselesaikan dengan restorative justice dan tidak dilakukan penahanan terhadap
pelaku.
Dalamm tiga kasus itu, penyidik diminta
memedomani Pasal 27 ayat 3 UU ITE; Pasal 207 KUHP; Pasal 310 KUHP; Pasal 311
KUHP.
Kemudiann sejumlah tindak pidana UU ITE
bisa dimasukkan ke dalam kategori berpotensi memecah belah bangsa bila
mengandung unsur SARA, kebencian terhadap golongan atau agama, serta
diskriminasi ras dan etnis.
Untuk kasus SARA, proses hukumnya
berpedoman pada Pasal 28 Ayat 2 UU ITE; Pasal 156 KUHP; Pasal 156a KUHP; Pasal
4 UU nomor 40 Tahun 2008.
Kemudian penanganan penyebaran berita
bohong memedomani Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Penyidik diminta melaksanakan gelar
perkara dengan Kabareskrim atau Dirtipidsiber secara virtual meeting/zoom
meeting dalam setiap tahapan penyidikan dan penetapan tersangka.
Kemudian Kapolri juga mengeluarkan
Surat Edaran (SE) bernomor: SE/2/11/2021 Tentang Kesadaran Budaya Beretika
Untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif.
Surat Edaran itu bernomor:
SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada
Jumat 19 Februari 2021.
Diketahui, Novel Baswedan dilaporkan
ke Bareskrim Polri lantaran dianggap melakukan provokasi atas cuitannya melalui
Twitter yang mengomentari wafatnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher
At-Thuwailibi. (ant/red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: