Ini Hasil Konsultasi Pemkot Tasik ke Mendagri, Soal Kewenangan Yusuf Kukuhkan SOTK Baru

Ini Hasil Konsultasi Pemkot Tasik ke Mendagri, Soal Kewenangan Yusuf Kukuhkan SOTK Baru

KOTA TASIK - Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya telah mengirimkan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) beberapa waktu lalu, Jumat (19/02/21).

Tujuannya, untuk memastikan kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasik, Muhammad Yusuf usai mendapatkan Surat Keputusan (SK) soal penghentian sementara BBD, dari jabatan Wali Kota Tasik.

SK tersebut turun ke Yusuf agar BBD, Wali Kota Tasik non aktif itu fokus terhadap masalah hukum yang melilitnya. 

Sebab, proses meja hijau tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung.

Yusuf mengaku, soal kewenangan melakukan pengukuhan kepada 200 ASN sesuai SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kelola) itu pihaknya telah mengutus 2 ASN ke Mendagri.

"Soal kelanjutan kewenangan mengukuhan ASN itu kami telah mengutus BKPSDM dan Bagian Pemerintahan ke Mendagri," singkat Yusuf menginformasikan hal itu kepada radartasik.com, Selasa (23/02/21).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasik, Ivan Dicksan pun membenarkan hal itu. 

Informasi yang dia dapatkan hingga Selasa siang, kewenangan Plt untuk melakukan pengukuhan SOTK baru harus seizin Mendagri.

"Jadi kemarin kita menerima surat dari gubernur untuk menjawab usulan kita soal SOTK yang pertama sekitar 840 orang. Jadi nanti dilantik ulang, dan jawaban Mendagri ke provinsi jangan disekaliguskan tapi bertahap," tuturnya.

"Didahulukan pengukuhan untuk SOTK yang baru. Dan kita kirim lagi jadi 200an. Nah apakah kita sekarang bisa mengacu ke pengukuhan dengan SOTK yang baru masih dikonsultasikan," sambungnya.

Untuk jabatan yang kosong, tambah Ivan, di-Plt-kan dan pihaknya hingga kini masih menunggu lanjutan arahan dari provinsi soal ini. 

"Saya pun dengan SK baru awal Februari turun (kewenangan Yusuf) sudah dikonsultasikan secara lisan ke Kemendagri melalui Dirjennya," tambahnya.

Hasilnya, jelas dia, apakah kewenangan Plt Wali Kota bisa atau tidak melakukan pengukuhan itu tetap katanya harus ada izin dari Mendagri. 

"Jadi Plt dan Pjs itu sama kewenangan menurut Mendagri. Ya itu jadi kendala kita," jelasnya.

Walaupun demikian, tukas Ivan, secara penggunaan anggaran saat ini sudah bisa berjalan. 

"Silahkan itu kewenangannya Plt sesuai SK-nya Wali Kota boleh menetapkan pengguna anggaran. Sehingga anggaran bisa berjalan. Uang persediaan di OPD-OPD juga mulai cair," tukasnya. 

(rezza rizaldi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: