Pemkot Tasik Siap Hadapi Gugatan

Pemkot Tasik Siap Hadapi Gugatan

BUNGURSARI — Pemerintah Kota (Pemkot) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya menyepakati Memorandum of Understanding (MoU), sebagai upaya pendampingan hukum dalam mengiringi proses pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.

Kegiatan itu dilaksanakan di Bale Kota Tasikmalaya, yang disiarkan secara virtual ke setiap Organisasi Perangkat Daearah (OPD).

Plt Wali Kota Tasikmalaya, H Muhammad Yusuf mengatakan Pemkot dalam melaksanakan tugas dan fungsi, dimungkinkan menghadapi gugatan baik perdata, tata usaha negara, ataupun menggugat terhadap pihak lain.

Maka dari itu, diperlukan jasa pengacara negara sesuai Pasal 30 pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Jadi kita bekerjasama dengan Kejaksaan dan berperan aktif membantu Pemkot sebagai pengacara untuk menghadapi gugatan atau menggugat balik, baik litigasi pun non ligitasi dengan sasaran penyelamatan keuangan, aset negara dan lain-lain, termasuk menyelamatkan wibawa pemerintah,” papar Yusuf usai penandatanganan MoU, Senin (22/2/2021).

Tidak hanya itu, kata Yusuf, Kejari juga berperan untuk membantu Pemkot berkaitan bantuan hukum dan bidang perdata. Mewakili atau bertindak sebagai kuasa hukum Pemkot baik peradilan perdata maupun administrasi.

“Termasuk pemberian legal opinion (LO) atas kegiatan kebijakan berkaitan hukum Pemkot, pendampingan, pemberian audit hukum terhadap suatu kegiatan yang kami laksanakan,” kata dia.

Yusuf berharap dengan adanya kerjasama itu, bisa menjadi layanan dan pertimbangan hukum Pemkot dalam memulihkan keuangan negara dan menjaga wibawa pemerintah daerah.

Menjadi konsolidator dan mediator berkaitan persoalan sengketa antar lembaga dan upaya bantuan berkaitan hukum lainnya.

“Maka kami bekerjasama sebagai pihak yang berkewajiban saling menjaga kerahasiaan, melindungi data, dokumen, dan lain sebagainya, sehingga terwujud sinergitas antar institusi pemerintahan, mewujudkan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan tertib sesuai aturan dan perundangan yang berlaku,” tutur Yusuf.

Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajaruddin Yusuf SE SH MH mengatakan sejatinya setelah Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) tetap melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewenangan dalam hal pendampingan hukum.

“Berkaitan kegiatan pemerintah di suatu daerah, sejak perencanaan sampai tahap serah terima hasil kegiatan, bisa kami dampingi,” kata Fajaruddin.

MoU tersebut, lanjut dia, meupakan awal mula pelaksanaan kegiatan Pemkot dan Kejari ke depan sebagai landasan hukum untuk diimplementasikan.

Otomatis perangkat daerah lain di Pemkot tidak harus lagi melaksanakan kerjasama serupa, tinggal melaksanakan permintaan pendampingan pada suatu kegiatan.

“Saya harapkan tidak hanya MoU yang kita buat, tetapi aksi nyata yang ke depan bisa kita laksanakan bersama dalam mewujudkan pelayanan dan pembangunan pemerintah tertib sesuai aturan dan perundangan,” harap dia. (igi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: