Pengunjung Berkerumun, Polisi Bubarkan Cafe di Indihiang Kota Tasik
Reporter:
agustiana|
Minggu 21-02-2021,11:00 WIB
KOTA TASIK - Demi mencegah penyebaran virus corona, Petugas Kepolisian Polsek Indihiang, Polresta Tasikmalaya kembali mengintensifkan patroli malam.
Patroli ini sebagai pengawasan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta memberikan imbauan protokol kesehatan di wilayah Hukum Polsek Indihiang Sabtu (20/02/21) malam.
Hasilnya, masih ada warung dan kafe yang bandel.
Mereka tetap buka di atas jam 21.00 WIB. Padahal saat ini Kota Tasik sedang menerapkan PPKM berbasis mikro.
Operasi yang melibatkan belasan personel ini dipimpin Kapolsek Indihiang, Kompol H Didik Rohim Hadi.
Sejumlah titik di wilayah Indihiang langsung disisir petugas Kepolisian.
Lokasi yang pertama disasar adalah sebuah cafe yang Berada di wilayah Panglayungan, Kecamatan Cipedes.
Di tempat itu petugas kaget, karena kafe masih buka meski di atas pukul 21.00 WIB.
Petugas kemudian meminta pengunjung untuk membubarkan diri.
Selain itu, petugas Juga meminta agar pemilik cafe segera menutup tempat usahanya itu.
Karena sesuai aturan, selama PPKM mikro (dari tanggal 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021), diberlakukan jam operasional malam.
Batas tempat usaha buka adalah pukul 21.00 WIB.
"Warga yang masih berkerumun di minta untuk bubar dan jangan berkerumun kami juga meminta terapakan protokol kesehatan," kata Kapolsek Indihiang, Kompol Didik Rohim Hadi.
Petugas kemudian menyasar kerumunan anak motor yang ada di Jalan Imbarahim Adji, Kecamatan Indihiang.
Di tempat itu, ada kelompok motor yang masih nongkrong kemudian mereka diminta segera bubar dan kembali ke rumahnya masing-masing.
“Warung dan kafe yang melanggar jam malam, langsung kami minta untuk tutup. Karena saat ini di Kota Tasik diberlakukan jam tutup malam," tegasnya.
"Hal itu menyusul pemberlakuan PPKM mikro. Kami akan memberikan teguran kepada orang yang masih melanggar protokol kesehatan," singkatnya.
(rezza rizaldi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: