Perda Pendidikan di Kota Tasik Harus Menyejahterakan, Jangan Ada Sekat Kemenag & Disdik

Perda Pendidikan di Kota Tasik Harus Menyejahterakan, Jangan Ada Sekat Kemenag & Disdik

TASIK - Praktisi Pendidikan mengingatkan DPRD Kota Tasikmalaya dalam merevisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 4  tahun 2007 tentang tenaga pendidik dan tenaga kependidikan harus sesuai fungsi dan relevan dengan era sekarang. Kemudian, jangan sampai terdapat sekat antara Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tasikmalaya dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tasikmalaya.

Ketua DPD PGM Indonesia- Kota Tasikmalaya Asep Rizal Asy'ari mengatakan, revisi Perda Kota Tasikmalaya Nomor 4  tahun 2007 tentang tenaga pendidik dan tenaga kependidikan harus betul-betul menjaga kesejahteraan dan perlindungan guru. Kemudian memberikan payung hukum yang jelas bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya dalam memberikan insentif atau hibah kepada tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang masih honorer.

”PGM mendukung penuh DPRD Kota Tasikmalaya dalam merevisi Perda Pendidikan (Perda Kota Tasikmalaya Nomor 4  tahun 2007, Red).

Tentunya harus menyeluruh, artinya jangan sampai ada sekat antara guru atau tenaga kependidikan honorer Kemenag Kota Tasikmalaya dan Disdik Kota Tasikmalaya,” katanya kepada Radar, Jumat (19/2/2021).

Pada dasarnya, lanjut Rizal, Perda Pendidikan ini harus relevan dengan keadaan sekarang dan ke depannya, maka harus diperjuangkan di Kota Tasikmalaya.

“Kabar gembira kalau Perda Pendidikan direvisi sudah sampai pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), karena kita sudah  tiga tahun belakangan ini mengajukan Perda Pendidikan Madrasah. Dengan begitu Perda ini harus utuh berisi tentang kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan honorer. Sehingga pemerintah daerah punya payung hukum yang jelas,” ujarnya.

Oleh karenanya, untuk memastikan Perda Pendidikan ini sempurna, DPRD Kota Tasikmalaya bisa mencari sejumlah rujukan dengan mengundang pemangku kepentingan di dunia pendidikan.

Hasilnya bisa menyentuh kemajuan pendidikan formal di Kota Tasikmalaya, baik Kemenag ataupun Disdik.

“DPRD harus proaktif melakukan sejumlah kajian bersama pemangku kepentingan pendidikan agar Perda Pendidikan yang dimiliki Kota Tasikmalaya sempurna,” katanya.

Misal, guru dan tenaga kependidikan honorer di lingkungan Kemenag Kota Tasikmalaya yang terdata oleh PGM sekitar 3 ribuan, itu semua yang tidak mempunyai tunjangan apapun.

Hal ini, harus diapresiasi oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya agar bisa terakomodir dan tidak membebani APBD.

“Kebijakan pemerintah daerah harus mendukung mereka agar mendapatkan tunjangan namun harus spesifik. Seperti;  mereka harus mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) atau berbasis data dapodik,  batas mengajar 5 tahun, dan lainnya yang penting ada pengelompokan sehingga sesuai dengan kemampuan APBD,” ujarnya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Gilman Mawardi SPd menjelaskan, revisi Perda Kota Tasikmalaya Nomor 4  tahun 2007  disusun berdasarkan skala prioritas. “Saat ini sudah masuk Propemperda,” katanya.

Tindak lanjutnya, untuk revisi Perda tersebut akan mendengarkan aspirasi dari pemangku kepentingan di bidang pendidikan.

“Masih pembahasan tentang permasalahan-permasalahan dunia pendidikan, seperti; guru honorer, infrastruktur sekolah, dan menginginkan ada BOS daerah,” ujarnya.

Setelah adanya pembahasan bersama dengan melibatkan akademisi atau praktisi pendidikan, pemerintah daerah dan DPRD, pihaknya berharap tahun ini Perda Kota Tasikmalaya Nomor 4  tahun 2007 tentang tenaga pendidik dan tenaga kependidikan bisa dimanfaatkan dengan bijak oleh guru dan tenaga tata usaha di sekolah dan madrasah.

“Revisi Perda Pendidikan ini kemungkinan rampung dan disahkan  pada pertengahan tahun ini,” katanya. (riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: