Kewenangan Yusuf Soal Rotasi Mutasi ASN Pemkot Tasik Dikonsultasikan ke Gubernur

Kewenangan Yusuf Soal Rotasi Mutasi ASN Pemkot Tasik Dikonsultasikan ke Gubernur

KOTA TASIK - Setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal pemberhentian sementara jabatan Wali Kota Tasik Non Aktif, BBD dan Pemkot Tasik mulai bergerak.

Tadi pagi (18/02) saat Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum meninjau pontren di Cipedes jadi kluster baru Covid, Plt Wali Kota Tasik, Muhammad Yusuf sempat melaporkan kondisi terkini di Kota Tasik.

"Sudah kita bahas tadi soal SK itu dan disampaikan juga ke Pak Wagub," ujar Yusuf kepada radartasikmalaya.com, Kamis (18/02) siang.

"Nanti Pak Wagub yang akan menyampaikan ke Pak Gubernur apakah boleh saya melakukan pengukuhan SOTK untuk mereka para pengguna anggaran," sambungnya.

Karena sampai hari ini, diakui dia, APBD Kota Tasik 2021 belum bisa berjalan maksimal. 

Karena para pengguna anggarannya yang sesuai SOTK baru belum dikukuhkan.

"Makanya soal kewenangan ini akan disampaikan Pak Wagub ke Pak Gubernur. Disamping itu, dari Pemkot juga akan ada yang datang ke Pemprov untuk mengkonsultasikan soal kewenangan ini," terangnya.

SK tersebut, tambah Yusuf, berlaku 1 Februari 2021 hingga akhir Desember 2021. 

Mudah-mudahan dirinya dalam waktu dekat ini bisa melakukan rotasi mutasi.

"Awalnya kan saya tak boleh melakukan itu karena harus ada izin dari Mendagri. Tapi dengan Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda) dan Undang-Undang Otonomi Daerah (Otda) saya pikir saya boleh melakukan hal itu," tambahnya.

Karena pihaknya berharap suasana kondusifitas berjalan baik dengan pengukuhan SKPD berdasarkan Perda SOTK yang baru pun bisa segera selesai. "Dan saya yakin tak akan demosi," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Tasik Non Aktif, BBD, yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, resmi diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Keputusan Mendagri itu bernomor 131.32-183 tahun 2021 tentang Pemberhentian Sementara Wali Kota Tasikmalaya. 

Surat tersebut terdiri dari 3 lembar dan ditetapkan di Jakarta pada 1 Februari 2021 ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian. 

Sementara itu informasi di lapangan malah dikabarkan isi surat tersebut adalah pemecatan tidak hormat. 

Padahal isinya pemberhentian sementara dari jabatan wali kota agar BBD fokus menghadapi permasalahan hukum yang melilitnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasik, Muhammad Yusuf membenarkan isi Surat Keputusan (SK) Mendagri itu. 

Awalnya, Yusuf tak percaya isi surat yang menyatakan kewenangan dirinya sama dengan wali kota, karena baru berbentuk fotokopi, Selasa (16/02) sore. 

"Surat itu (pemberhentian sementara, Red) sudah kita terima. Saya sudah mendapatkan surat dari Mendagri tentang SK pemberhentian sementara Wali Kota dengan titi mangsa berlaku surut mulai 3 Desember 2020," ujar Yusuf kepada radartasik.com, Rabu (17/02) siang.

Terang Yusuf yang ditemui di Grand Metro Gotel usai menghadiri Musrenbang Sektoral DKP3, dirinya juga menerima SK yang menunjuknya sebagai Plt Wali Kota dengan kewenangan Wali Kota. 

"Sama suratnya dalam 1 surat itu. Dengan titi mangsanya yang kewenangan itu 1 Februari 2021. Maka dengan keputusan Mendagri seperti itu kita tinggal melihat tentu dari Gubernur seperti apa dan sudah diambil kemarin hasilnya sudah saya terima," terangnya.

"Kalau kemarin baru fotokopi, dan saya tak percaya. Tapi tadi pagi sudah cap basah suratnya dan saya terima. Intinya seperti itu. Kelanjutannya nanti mungkin menunggu inkrah pak wali yah. Mungkin nanti akan adalagi SK pemberhentian tetap pak wali sebagai wali kota," sambungnya.

Mungkin, beber Yusuf, nanti juga Mendagri menunjuk dirinya untuk ditetapkan jadi Wali Kota Tasik definitif. 

Tapi belum tahu kapan SK definitif itu turun ke Pemkot karena menunggu, proses hukum inkrah. 

"Jadi ya tinggal menunggu itu saja, jika sudah inkrah nanti ada SK lagi dari Mendagri. Suratnya baru kemarin diterima yang saya lihat ada perbedaan sedikit penafsiran . Tapi kan itu kewenangannya ada di Kemendagri selaku pembina pemerintahan di daerah," bebernya.

Jadi, tambah dia, selebihnya dia menunggu Mendagri untuk mengatur kewenangannya saat ini akan seperti apa. 

Karena dia sebagai Plt harus tunduk dan patuh terhadap pembina, yaitu Mendagri. 

"Ya saya ikuti itu. Kemudian kan saya kemarin diberikan kewenangan terbatas berdasarkan rekomendasi dari Mendagri. Tapi sekarang kan sudah ada SK-nya dan sudah jelas. Kalau kemarin kan belum ada. Sehingga saya kemarin kewenangannya dibatasi," tambahnya.

Yusuf mencontohkan pembatasan kewenangan Plt yang dialaminya saat ini contohnya masih tak diperbolehkan melakukan rotasi mutasi. 

"Salah satunya itu. Kemudian kebijakan strategis juga dibatasi. Tapi dengan keluarnya SK ini kita akan bahas lagi apakah kewenangan masih dibatasi atau tidak. Akan kami konsultasikan ke Gubernur," tegasnya.

Karena, jelas Yusuf, dengan kondisi kewenangan Plt yang terbatas membuat roda pemerintahan sedikit stagnan, karena harus ada pengukuhan penggunaan anggaran apakah harus disetujui Mendagri dulu atau plt bisa lanjuk menunjuk.

"Karena di SK sekarang Plt dengan kewenangan wali kota. Artinya kalau liat itu ditafsirkan bisa melakukan kebijakan yang awalnya kewenangan Plt dibatasi. Karena kan di SK itu kewenangan Plt sama dengan wali kota," jelasnya.

Hal senada dibenarkan Kabag Pemerintahan Setda Kota Tasik, Maman R Setiadi. 

Dia pun sempat memperlihatkan SK tersebut kepada wartawan.

"Jadi tanggal 15 Februari 2021 kami menerima informasi SK itu dari Pemprov Jabar dan tanggal 16 Februari 2021 sore hari kami menerima fisik SK itu," tuturnya.

Lalu, pungkas dia, pada Selasa (16/02) sore pihaknya mengambil salinan surat asli SK tersebut untuk dibawa ke Kota Tasik. "Suratnya sekarang sudah ada," pungkasnya. 

(rezza rizaldi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: