Kopolri Perintahkan Usut Tuntas Mafia Tanah di Seluruh Indonesia
JAKARTA - Masih maraknya mafia tanah di Tanah Air, termasuk yang terbaru kasus yang menimpa ibu eks Wakil Menteri Luar negeri Dino Patti Jalal, membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat. Kapolri menginstruksikan kepada anak buahnya agar mengusut tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.
Pengusutan itu sesuai dengan intruksi presiden agar tak memberi ampun kepada para mafia tanah tersebut. “Saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (18/2).
Orang nomor satu di Polri itu menegaskan, pihaknya tak akan berkompromi dengan para mafia tanah tersebut. Bahkan ia memerintahkan anggotanya agar mengusut pembeking atau aktor intelektual di balik kasus mafia tanah tersebut.
“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun 'bekingnya',” ujarnya
“Saya perintahkan untuk seluruh anggota untuk tidak ragu usut tuntas masalah mafia tanah, bela hak rakyat. Proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” tegas Sigit.
Seperti diketahui, pada tahun 2020, Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah, tercatat melakukan proses penyidikan sebanyak 37 perkara. Sementara itu delapan dalam proses penyelidikan.
Dari penyidikan itu, 12 diantaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan 4 diantaranya proses P19 serta tiga kasus SP3.
Terbaru, Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus penggelapan sertifikat tanah milik ibu Dino Patti Djalal. Kasus itu berawal ketika pada Januari 2021, kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah Yurmisnawita untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 di Cilandak Barat milik Yurmisnawita menjadi miliki Fredy Kusnadi.
Padahal, Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut, tetapi pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi.
Yurmisnawita menolak karena pemilik asli rumah, Zurni Hasyim Djalal tidak mau menjualnya. Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM no. 8516 atas nama Yurmisnawita.
Atas hal itulah, Mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal yang selaku anak dari ibunda Zuhri Hasyim Djalal mengungkap salah satu pelaku yang jadi otak di balik kasus mafia tanah yang menimpa ibundanya adalah Fredy Kusnadi.
Fredy diketahui mengambil alih kuasa rumah ibunda Dino Patti Djalal yang berada di Perumahan Executive Paradise, Cilandak, Jakarta Selatan.
Namun sayangnya, kata Dino, Fredy Kusnadi yang ditangkap pada 11 November tahun lalu ternyata dibebaskan oleh pihak kepolisian.
“Update MafiaTanah: Ternyata polisi pernah tangkap dalang sindikat tanah a.n. Fredy Kusnadi tanggal 11 November 2020 jam 9 malam,” tulis Dino Patti Djalal dalam twitternya. (pjk/red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: