Usia Pernikahan Dibatasi, Warga Pangandaran Minta Dispensasi

Usia Pernikahan Dibatasi, Warga Pangandaran Minta Dispensasi

PANGANDARAN — Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Pernikahan, diatur batas usia nikah perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun. Sebelumnya batas usia pernikahan perempuan adalah 16 tahun sementara pria 19 tahun. Humas Pengadilan Agama Ciamis Nandang Hasanudin mengatakan masyarakat tetap ada yang ingin menikahkan anaknya walaupun usia mereka belum genap berusia 19 tahun. “Biasanya didasari oleh rasa kekhawatiran, karena anaknya sudah tidak sekolah dan hubungan dengan kekasihnya sudah dianggap cukup matang untuk dilanjutkan ke jenjang pernikahan. Banyak yang mengajukan dispensasi untuk menikah,” ungkapnya kepada Radar Selasa (16/2/2021). Apalagi, kata dia, jika kedua pasangan tersebut mengalami “kecelakaan” sebelum menikah, maka mengajukan dispensasi pernikahan lebih diutamakan. “Mengajukan dispensasi pernikahan dilakukan oleh orang tuanya, misalkan yang perempuan belum genap 19 tahun, maka yang mengajukan itu adalah orang tua si perempuan, begitu pun sebaliknya,” katanya. Namun, syarat untuk mengajukan dispensasi ketat, seperti surat keterangan kesehatan bagi calon pengantin. ”Biasanya mereka juga disarankan untuk menunda masa kehamilan sampai usia mereka mencukupi. Kemudian syarat lainnya seperti akta kelahiran, KTP dan lain-lain” terangnya. Sementara itu, dia menyebut pernikahan di Kabupaten Pangandaran pada tahun 2019 tercatat ada 4.132 pelaksanaan, sementara pada tahun 2020 ada 3.931 pasangan. Itu berarti ada penurunan sebesar 201 pernikahan dalam kurun waktu dua tahun terakhir. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: