Ketiduran di Mobil Dekat ATM, Tersangka Pencuri Ditangkap Polisi Ciamis

Ketiduran di Mobil Dekat ATM, Tersangka Pencuri Ditangkap Polisi Ciamis

CIAMIS - Dua orang pria kedapatan anggota Polsek Sukadana Polres Ciamis, tertidur pulas dalam mobil Daihatsu Sigra, di depan ruang ATM di Kecamatan Sukadana, Senin (15/02/21) sekitar pukul 23.00 . Merasa curiga dengan kedua pria tersebut, usai mengamankan keduanya, anggota Polsek segera berkoordinasi dengan Resmob Polres Ciamis. Anggota Reskrim dan Polsek langsung memeriksa kedua pria tersebut dan memeriksa serta menggeledah seluruh isi kendaraan. Orang tersebut ternyata berinisial Sur dan Maman warga Kabupaten Ciamis. Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Rizaldy Satria Wibowo melalui Kanit Resmob Satuan Reserse Polres Ciamis, AIPTU Bambang Siwo Suroso mengatakan, hasil pemeriksaan akhirnya diketahui identitas kedua orang tersebut. "Kita datang bersama Kasat Reskrim ke TKP serta lakukan penggeledahan. Itu ada dua orang yang kami amankan," ujarnya. Satu tersangka berinisial Sur adalah residivis. Sedangkan Mam berperan sebagai driver. Pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) dari Suryaman berupa kunci leter T, gurindra, alat pemotong besi, plat nomer motor palsu, dan satu lembar STNK mobil juga. Setelah di klarivikasi, dari nama di STNK tersebut tenyata benar, pemiliknya kehilangan mobil dan Sur ini diduga pencurinya. "Hasil pengembangan pelaku juga pernah mencuri di wilayah hukum Polsek Cikoneng, yakni tempat kejadianya di Sindangkasih, "paparnya. Kata Bambang, dari hasil intograsi, tersangka ini adalah spesialis pencuri mobil pick up "Namun kita saat ini masih kembangkan kasusnya. apakah ada pelaku lain atau tidak," ungkapnya. Ternyata pelaku juga beraksi selain di Ciamis, berkasi daerah lainya, di Banjar, Bandung, Cirebon. "Kita kembangkan kasusnya, namun agak sulit karena para tersangka melakukan gerakan tutup mulut," ungkapnya. "Saat ditanya, pelaku berkilah hendak ambil uang ke ATM. Padahal dia tidak punya kartu ATM. Bisa juga dia itu mau bobol ATM, karena ada alat pemotong besi yang kita temukan di mobil," terangnya. "Pelaku ini kita kenakan pasal 363 dengan ancaman 5 tahun penjara," tuntasnya. (iman s rahman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: