20 Sekolah di Pangandaran Belum Cairkan Tabungan Siswa

20 Sekolah di Pangandaran Belum Cairkan Tabungan Siswa

Radartasik, PANGANDARAN – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran mencatat ada 20 sekolah yang belum bisa mencairkan tabungan siswa. Salah satunya SDN 1 Parigi.

SDN 1 Parigi baru bisa mencairkan tabungan siswa sebesar Rp 40 juta dengan dana talang. Sisanya sekitar Rp 244 juta masih mengendap di Koperasi HPK, tempat penyimpanan tabungan, yang sedang di ambang kebangkrutan.

Sekretaris Disdikpora Kabupaten Pangandaran Dodi Djubardi mengungkapkan penyimpanan tabungan siswa di Koperasi HPK merupakan inisiatif sekolah. Bukan usulan dari dinas.

”Kalau kita hanya mengetahui dan membina saja,” kata Dodi saat diwawancara Radar, Kamis (23/6/2022).

Namun, kata dia, Disdikpora memang menganjurkan penyimpanan tabungan siswa di lembaga keuangan yang berbadan hukum. Adapun pemilihan lembaga keuangannya merupakan hak prerogatif sekolah. Mereka bisa memilih perbankan atau koperasi. ”Ada memang anjuran untuk menyimpang di lembaga keuangan, minimal 60 persen,” tutur  mantan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora tersebut.

Dodi mengakui sudah menerima laporan terkait mengendapnya uang tabungan siswa SDN 1 Parigi di Koperasi HPK.

”Ke depan, setiap siswa lulus harusnya segera dikembalikan. Sekarang kondisi koperasinya memang sudah sulit,” ujarnya.

Sepengetahuan Dodi, ada sekitar 20 sekolah yang belum mengembalikan tabungan siswanya. ”Itu di dua kecamatan  yakni Parigi dan Cijulang, yang lainya sudah dibagikan,” katanya.

Seperti halnya di Parigi, koperasi di Cijulang juga sedang berupaya mengembalikan tabungan siswa dengan cara menjual asetnya yang tersisa. ”Katanya sudah ada progres,” ucapnya.

Ke depan, menurut dia, pola pengelolaan tabungan siswa mesti diperbaiki. Alangkah baiknya tabungan itu disimpan di lembaga keuangan yang sehat. Jangan dimasukkan ke lembaga keuangan yang sakit.

Meskipun pencairan tabungan siswa telah menjadi masalah, Dodi menyatakan Disdikpora tidak punya kewenangan untuk melarang para murid menabung di sekolah. ”Soal tabungan di sekolah ini sudah ada sejak zaman saya dulu sekolah, jadi sepertinya gak usah dihapus,” tuturnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pangandaran Wowo Kustiwa meminta sekolah bertanggung jawab untuk segera mencairkan tabungan siswa.

”Itu hak siswa untuk mendapatkan kembali tabungannya,” ujarnya.
Dia mendorong sistem pengelolaan tabungan siswa diperbaiki. Sekolah lebih baik menyimpan uangnya di bank dan jangan ditarik sebelum para murid lulus.

Menurut Wowo, membiasakan menabung di sekolah memang bagus untuk para murid sebagai sebuah edukasi pentingnya menabung sejak dini. Dengan demikian, kebijakan menabung di sekolah tidak perlu dihapus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: