OJK Telaah Pencatutan Debitur

OJK Telaah Pencatutan Debitur

Radartasik, Ciamis - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya Edi Ganda Permana angkat bicara mengenai kejadian pencatutan identitas warga untuk pinjaman ke bank yang dilakukan pihak lain.

Sebelumnya diberitakan bahwa Wakil Ketua PAC GP Ansor Kecamatan Cipaku Asep Sunandar dan Bendahara MWC NU Cipaku Yusup Pauzi melapor ke Polres Ciamis Senin (20/6/2022) karena namanya digunakan untuk meminjam uang miliaran rupiah ke bank di wilayah Bandung dan Jakarta.

“Mengenai ini harus diklarifikasi orangnya. Karena kejadian serupa pernah terjadi. Jadi bilangnya identitasnya dicatut, namun yang bersangkutan memberikan identitas dan kartu keluarga (KK) kepada orang lain. Kejadian lama puluhan tahun dan baru ingat,” paparnya.

Kedua, kata Edi, kejadian itu bisa terjadi karena adanya NIK yang ganda. Dimana kalau ada NIK yang ganda itu harus diklarifikasi ke orangnya oleh bank. ”Kasus ini pernah terjadi di Kota Banjar sampai masuk ke pengadilan,” paparnya.

Edi menegaskan, dalam menyalurkan pinjaman, bank sudah memiliki ketentuan, pastinya bank juga menghadirkan debitur saat mencairkan pinjaman, apalagi pinjamannya itu miliaran rupiah. ”Jadi kalau tidak merasa meminjam, lebih baik datang langsung kepihak bank-nya,” paparnya.

Edi menegaskan bahwa semua perbankan harus ada izin OJK, beda dengan pinjol banyak yang ilegalnya. ”Kalau bank semuanya harus izin OJK,” paparnya.

Maka, pihaknya juga sering memberikan himbauan di grup pimpinan bank, untuk mengingatkan agar hati-hati, jangan hanya percaya pada dokumen. 

”Harus kros cek ke lapangan, saya minta ke teman-teman  saat pemberian kredit dilakukan kros cek ke lapangan. Karena, bisa jadi  antara KTP yang diajukan ke bank dengan RT/RW beda,” paparnya.

Anggota Komisi B DPRD Ciamis Imam Dana Kurnia menjelaskan bahwa modus penipuan dan penggelapan yang menyangkut data orang saat ini semakin canggih. Tentunya ini perlu ditelusuri oleh pakar ITE.

”Pada prinsipnya kalau data pribadi harus hati-hati, sementara pihak perbankan juga harus cek ulang, ”paparnya.

Dalam hal ini kalau OJK dari segi pengawasan ada sedikit kecolongan juga, karena tiba-tiba seseorang berulang-ulang pinjam uang, padahal bukan orang yang bersangkutan. Artinya ini kecolongan.  

”Makanya bank harus selektif. Kepolisian, OJK atau bidang terkait juga harus bergerak mengantisipasi, karena ini akan menjadi kejahatan yang masif,” ucapnya.(isr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait