Pengadilan Jepang Larang Pernikahan Sesama Jenis

Pengadilan Jepang Larang Pernikahan Sesama Jenis

Radartasik, Jepang, Pengadilan distrik di kota Osaka memutuskan pada hari Senin (20/06/2022) kemarin, bahwa larangan pernikahan sesama jenis di Jepang bukan tidak melanggar konstitusi.

 

Pengadilan menolak argumen yang dibuat oleh tiga pasangan sesama jenis yang mengajukan gugatan. Pengadilan juga menolak tuntutan penggugat untuk ganti rugi sebesar 1 juta yen ($7.400) untuk setiap pasangan.

 

“Dari perspektif martabat individu, dapat dikatakan bahwa perlu untuk menyadari manfaat pasangan sesama jenis yang diakui publik melalui pengakuan resmi,” demikian bunyi putusan pengadilan.

 

“Namun, undang-undang saat yang hanya mengakui persatuan hanya antara pria dan wanita tidak dianggap melanggar konstitusi," tambah pengadilan.

 

Ddebat publik tentang sistem seperti apa yang tepat untuk masalah ini belum dilakukan secara menyeluruh menurut pengadilan Osaka.

 

BACA JUGA:Gay Meneror Kota Tasik, Penularan HIV/AIDS Didominasi Pelaku Homoseksual

 

Saat ini konstitusi Jepang menetapkan bahwa pernikahan hanya akan dilakukan dengan persetujuan bersama dari kedua jenis kelamin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: russian today