Tak Terima Ibu Dihina, Suami Bunuh Istri

Tak Terima Ibu Dihina, Suami Bunuh Istri

Radartasik, LAMPUNG – Selamet Santoso yang berusia 35 tahun membunuh istrinya, Listani yang baru berusia 22 tahun.

Dikabarkan, Selamet Santoso tega membunuh Listani karena tidak terima ibu kandungnya sering dihina sang istri.

Selama ini Selamet Santoso bersama Listani tinggal di Kampung Gedung Baru Kecamatan Gedungmeneng Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Peristiwa pembunuhan tersebut terungkap dari penemuan sesosok mayat anonim di Sungai Tulang Bawang pada Selasa (14/6/2022) sekitar pukul 20.00 WIB oleh Tim Basarnas, TNI AL, dan Sat Polairud setempat.

Kemudian, mayat tersebut dievakuasi ke Puskesmas Gedung Karya Jitu untuk dilakukan visum et repertum (VER).

Berdasarkan hasil visum, mayat tersebut merupakan korban pembunuhan karena terdapat dua luka tusuk senjata tajam (sajam) di bagian perut dan dada.

Mayat anonim tersebut akhirnya terungkap setelah bapak kandung korban bernama Kasim (43), warga Tiyuh Setia Bumi Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat, melihat kondisi mayat.

Orang tuanya mengetahui bahwa mayat anonim itu merupakan anak perempuannya dari bekas luka bakar akibat terkena knalpot sepeda motor pada kaki sebelah kanan, bentuk wajah, dan pakaian.

Setelah memintai keterangan oran gtua korban, polisi bergerak untuk mencari keberadaan pelaku.

Pada Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku yang merupakan suami korban berhasil ditangkap.

Ketika itu, pelaku yang sedang berada di Kampung Bumi Ratu Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulang Bawang, terindikasi hendak melarikan diri.

”Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ini mengaku sakit hati karena korban sering menghina ibunya,” kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Wido Dwi Arifiya Zein, Kamis (16/6/2022).

Dari hasil pemeriksaaan, pelaku diketahui baru sekitar 9 bulan menikahi korban. Keduanya melangsungkan pernikahan pada September 2021.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam dikenakan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarlampung.co.id