Jangan Pasrah Soal Pjs Wali Kota, Pemkot Disarankan Usulkan Nama Kandidat
”Ini kan menyangkut bagaimana mengefektifkan anggaran. Harus mulai lah, kelompok diskusi, pemerhati atau warga yang peduli sekalipun terhadap daerahnya, membahas konteks ini,” ujar Nandang.
Minimalnya, lanjut dia, DPRD maupun pemkot bisa mempelopori opini tersebut. Meski aturan pusat, bukan berarti melarang daerah bersuara, dan melakukan afirmasi atau terobosan partisipatif itu.
”Dua tahun itu perlu konsolidasi ke mana arah pembangunan di daerah. Siapa saja figur yang dinilai tepat oleh publik dan sesuai dengan karakteristik atau keinginan publik selaku penerima kebijakan atas pimpinan daerah nanti,” katanya.
Seperti diketahui, pengganti sementara kepala daerah, penjabat memiliki tugas dan wewenang menggantikan kepala daerah definitif.
Merujuk Pasal 65 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah mempunyai tugas, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD serta menyusun dan menetapkan RKPD.
Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Sementara, wewenang penjabat kepala daerah tertuang dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Pemerintah Daerah, meliputi mengajukan rancangan Perda. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD. Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah.
Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H Aslim mengakui di internal gedung wakil rakyat sudah menjadi topik perbincangan kaitan Pjs wali kota mendatang. Sejauh ini, pihaknya belum mengambil langkah, menunggu keputusan atas usulan gubernur yang telah melayangkan tiga nama ke pusat.
”Perbincangan memang sudah santer di internal kami, namun semoga saja yang kita harapkan kriteria atau figur yang tepat, masuk nominasi,” tuturnya.
Disinggung apakah keinginan publik akan Pjs wali kota sudah bermunculan. Pihaknya mengaku akan mendiskusikan dan mengomunikasikan terhadap pusat, sebagai input dalam menentukan figur yang tepat untuk memimpin di Kota Tasikmalaya.
”Kita akan coba sampaikan itu. Memang, harus yang kriteria pas dan kita harap pilihan nanti tepat,” ujar Ketua DPC Gerindra Kota Tasikmalaya tersebut.
Senada dengan Aslim, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Anang Sapaat sudah memikirkan kondisi tersebut. Pihaknya akan membahas di internal komisi untuk merundingkan tindaklanjut wacana penunjukan Pjs.
”Sebab kewenangannya kan nyaris seperti wali kota. Kalau bukan figur yang kenal daerahnya, mau bagaimana berkebijakan, kita sudah sempat bahas secara informal kaitan ini di internal namun akan kita intensifkan seperti apa kelanjutannya,” ujar Anang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: