Pamit Kerja di Kedai Jualan Seblak, ABG Perempuan Ini Justru Digagahi Seorang Pemuda

Pamit Kerja di Kedai Jualan Seblak, ABG Perempuan Ini Justru Digagahi Seorang Pemuda

Radartasik, BENGKULU – Maksud hati ingin ikut menginap di kamar hotel bersama seorang wanita rekan kerjanya. Seorang remaja perempuan di bawah umur di Kota Bengkulu, sebut saja Bunga namanya, justru digagahi atau diperkosa oleh seorang pemuda berimisail RP (22) asal asal Lubuklinggau Sumatera Selatan.

 

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau menjelaskan kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi pada Senin (18/04/2022) lalu di sebuah kamar hotel di hotel di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu. Adapun peristiwanya sendiri berawal saat korban bersama saksi yang juga rekan wanitanya berinisial MA pamit kepada orang tuanya untuk bekerja di salah satu kedai jualan seblak.

Namun, saat malam hari turun hujan. Saksi MA mengutarakan niatnya untuk menginap di sebuah hotel. Tanpa persaan curiga korban pun menyatakan keinginannya untuk ikut menginap di hotel tersebut.

Lalu korban bersama saksi MA dan pelaku RP serta seorang pemuda lainnya berinisial AL pergi menuju hotel di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu. Lantas keempatnya menginap dalam satu kamar.

Nah, saat menginap itulah korban disetubuhi RP. Tidak terima dengan apa yang dialaminya tersebut korban pun kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Atas laporan korban tersebut polisi pun akhirnya menangkap RP di salah satu kedia di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu “Pelaku sudah kita amankan,” ujar AKP Welliwanto Malau seperti dikutip dari rakyatbengkulu.com, Kamis (21/04/2022)

Saat ditangkap, RP sedang berada di salah satu kedai di kawasan Pantai Panjang. “Kemudian pelaku kami bawa ke Polres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatan yang telah menyetubuhi korban tersebut. Bahkan kepada penyidik, pelaku menyebut aksi persetubuhan yang dilakukan itu tak hanya terjadi satu kali.

Sebelumnya aksi serupa dilakukan pelaku terhadap korban pada Maret 2022. “Saat ini masih kami melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut atas kasus tersebut,” pungkas Kasat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: