Biadab, Masih Pakai Seragam Sekolah, Gadis 17 Tahun Diperkosa Ayah dan Anak, Kini Kondisinya Hamil, Tersangka
Editor:
usep saeffulloh|
Senin 18-04-2022,13:50 WIB
Radartasik.com, KOTA TASIK – Kasus asusila (pemerkosaan) yang terjadi di Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya, dengan korban seorang gadis berusia 17 tahun berhasil diungkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Korban disetubuhi 4 pelaku secara bergilir. Saat kejadian, korban masih memakai pakaian seragam sekolah dan rok warna abu.
Rok seragam sekolah itu pun menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan
Kapolres Tasikmalaya Kota,
AKBP Aszhari Kurniawan saat ekspose kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut di halaman Mapolres Tasikmalaya Kota, Senin (18/04/22) siang.
"Iya barang buktinya satu potong kemeja batik sekolah dan satu potong rok seragam warna abu. Pelakunya 4 orang," paparnya.
"MF (18), pelajar warga Cisayong, DY (48) buruh yang juga ayah MF, RE (18) pelajar warga Cisayong, dan RY (18), pelajar warga Indihiang," sambung
AKBP Aszhari Kurniawan.
Terang
AKBP Aszhari Kurniawan, kasus ini terjadi pada September 2021 lalu. Awalnya 3 tersangka MF, RE dan RY menyetubuhi korban di rumah orang tua MF.
"Korban sebelum disetubuhi dicekoki miras arak bali terlebih dahulu. Setelah itu bergiliran korban disetubuhi MF, RE dan RY," terang
AKBP Aszhari Kurniawan.
Selang beberapa hari, beber
AKBP Aszhari Kurniawan, tersangka MF kembali menyetubuhi korban di rumah orang tua MF. Saat itu ayah MF, DY, lagi tiduran di kamar sebelah.
"Aksi MF diketahui ayahnya, DY. DY marah kepada MF bahkan sampai menendangnya. Setelah MF keluar kamar, DY malah menyetubuhi korban. Kini korban hamil 7 bulan," bebernya.
AKBP Aszhari Kurniawan menambahkan, akibat perbuatannya para pelaku persetubuhan ini dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya penjara 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: