Ngotot Jual Pupuk Tanpa Izin, Polisi Amankan Mobil dan Sampel Pupuk, Sopir serta Pengelola Gudang Diperiksa

Ngotot Jual Pupuk Tanpa Izin, Polisi Amankan Mobil dan Sampel Pupuk, Sopir serta Pengelola Gudang Diperiksa

Radartasik.com -TUBABA -  Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung mengamankan sebuah mobil bak terbuka beserta sejumlah pupuk yang dibawanya. Pasalnya pupuk yang dijual belum memiliki izin penjualan dan distribusi dari pemerintah daerah setempat.

Terbongkarnya kasus penjualan pupuk diduga ilegal tersebut setelah Dinas Koperindag dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Tubaba melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat penyimpanan pupuk, tepatnya di belakang gereja Tiyuh Panaragan Jaya Utama (PJU), Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Abdillah selaku pengelola gudang pupuk mengatakan bahwa bangunan tersebut digunakan sejak enam bulan yang lalu.

Saat ditanyai wartawan mengenai kepemilikan izin penjualan atau pendistribusian pupuk, Abdillah mengatakan, pihaknya belum mengurusi izin dari Pemkab Tubaba.

“Saya belum buat izin, dan saya rasa tidak perlu izin daerah, karena ini pupuk non subsidi dari Mojokerto, Provinsi Jawa Timur. Izinnya langsung dari kementerian. Kalau untuk gudang, ini milik pak Martu (inisial) warga (PJU),” paparnya.

Sementara, Kepala Bidang Perdagangan Koperindag Tubaba, Eka Saputra menyatakan gudang pendistribusian dan penjualan pupuk tersebut harus memiliki izin perdagangan.

“Setiap orang yang berusaha di daerah harus mempunyai izin di daerah tersebut ini sesuai regulasi kita,”ungkapnya.

Selain itu, ada beberapa kejanggalan lainnya. Seperti ketidaksesuaian hasil scan barcode yang tertera di karung pupuk tersebut. Dan harga yang terlalu murah.

Misalnya pupuk King Phonska dijual dengan harga Rp175-180.000 persak, Nakcl sp dijual dengan harga Rp300.000 persak, dan NK dengan harga Rp.350.000 persak serta, Flora Post Rp275.000 persak, pupuk SP Rp200.000 persak, sementara, NPK 15 Rp300.000 persak dan pupuk NPK 16 Rp460.00 persak.

Murahnya harga pupuk yang dijual itu juga, sambung Eka, memunculkan kecurigaan dan pertanyaan terkait keaslian pupuk tersebut.

Dikarenakan sang pengelola gudang (Abdillah) kala itu ngotot menyatakan tidak perlu memiliki izin untuk memiliki ijin penjualan dan pergudangan, maka Eka pun menghubungi pihak kepolisian setempat.

Tak lama kemudian tim gabungan Kepolisian Resort Tubaba yang terdiri dari Satuan Reskrim, Satuan Lantas dan Satuan Intel tiba ke lokasi.

Mereka langsung mengamankan mobil dan keenam sampel pupuk yang hendak dijual, termasuk pengelola gudang serta sopir untuk dimintai keterangan.

Sementara, Kanit Tindak Pidana Tertentu, (Tipiter) Polres Tubaba, Ipda Kadek mengatakan, pihaknya sedang mendalami pupuk yang diduga ilegal tersebut.

” Nanti setelah pemeriksaan silahkan tanya pak Kasatreskrim. Kita dalami dulu,” pungkasnya. (fei/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: