Acara Perpisahan Masih Dilarang

Acara Perpisahan Masih Dilarang

radartasik.com, TASIK, RADSIK - Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya sepakat belum memperbolehkan kegiatan seluruh siswa untuk melaksanakan perpisahan kelulusan, pelepasan kelulusan, wisuda, paturay tineung, atau bentuk lainnya. Hal ini berpatokan kepada Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang masih melakukan pembatasan 50 persen.


”Kemudian, Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya telah mengeluarkan surat edaran tentang imbauan belum bisa melaksanakan perpisahan kelulusan ataupun sejenisnya secara luring dari 14 Januari 2022. Tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 memperhatikan SKB 4 Menteri,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Ir Hj Ely Suminar MP kepada Radar, Rabu (13/4/2022).

Dalam bunyinya surat edaran imbauan tersebut, sambung Ely mengingatkan, agar bapak/ibu, kepala sekolah/satuan pendidikan formal atau nonformal untuk melarang seluruh siswa melaksanakan perpisahan, pelepasan, wisuda, paturay tineung, atau bentuk lainnya.

“Tentunya kegiatan tersebut melibatkan seluruh siswa baik atas permintaan siswa atau orang tua/wali siswa, baik di lingkungan sekolah ataupun di luar lingkungan sekolah,” ujarnya.

Tidak hanya itu, kata dia, seluruh satuan pendidikan di lingkungan Kota Tasikmalaya dalam upaya pencegahan terhadap risiko penularan Covid-19, diimbau tidak mengadakan acara study tour yang melibatkan sebagai atau seluruh siswa. Itu baik atas permintaan siswa atau orang tua/wali siswa.

“Dalam rangka upaya menurunkan status level mesti patuh terhadap apa yang sudah di atur pemerintah. Diharapkan semua satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya patuh terhadap imbauan yang telah dibuat oleh kita,” katanya.

Menguatkan, Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Asep Rusyadi SPd MPd menyatakan, biasanya setelah ujian sekolah (US) dua tahun ke belakang, sekolah masih belum bisa melaksanakan kegiatan perpisahan kelulusan ataupun sejenisnya. Itu karena masih dalam darurat pandemi Covid-19.

“Tahun ini sama, sekolah belum bisa menyelenggarakan perpisahan secara langsung. Terlebih Kota Tasikmalaya masih pada level 2, yang pastinya ingin terus diturunkan levelnya,” ujarnya.

Senada, Kepala KCD Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya Dr Abur Mustikawanto MEd menyampaikan, peserta didik dan satuan pendidikan dilarang melaksanakan perayaan kelulusan dan kenaikan kelas, baik di dalam maupun di luar lingkungan satuan pendidikan.

Selanjutnya, kegiatan seremonial lainnya jelang kelulusan siswa kelas XII atau kenaikan kelas dengan mengadakan pawai, piknik atau tour, dan kegiatan lain yang sejenis yang bisa melanggar ketertiban umum serta penekanan penyebaran Covid-19.

“Saat ini belum boleh melakukan ke­giatan seremonial baik kelu­lusan atau kenaikan kelas. Kecuali kalau ada surat edaran terbaru dan mesti koordinasi Satgas Covid-19 dulu,” katanya. (riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: