Terbitkan Edaran Wajib Pakai Helm SNI
Editor:
syindi|
Sabtu 16-04-2022,18:40 WIB
radartasik.com,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran
mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 330/1010/Setda/2022 tentang
Penertiban Lalu Lintas Berkendara dan Penggunaan Helm Standar Nasional
Indonesia (SNI).
Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata
mengatakan, khusus kepala SKPD, camat dan kepala desa wajib mengenakan
helm berstandar SNI.
“Setiap SKPD wajib menyampaikan sosialisasi kepada
seluruh pegawai untuk tertib berkendara, termasuk pakai helm,” ucapnya
kepada wartawan Kamis (14/4/2022).
Selain itu, penggunaan
helm saat berkendaraan merupakan hal wajib untuk dilaksanakan, karena
apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, helm berfungsi untuk melindungi
kepala dari benturan.
“Fungsi penutup atau kaca helm dapat melindungi
mata dan angin dan debu,” tambahnya.
Menurut Jeje,
penggunaan helm juga melindungi kepala dan panasnya terik matahari dan
air hujan.
“
Helm SNI merupakan perlengkapan standar motor seperti
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan,” bebernya
Warga Pangandaran juga diminta membatasi kecepatan, memeriksa kelengkapan, surat-surat, rambu dan memakai helm berstandar SNI.
Salah
seorang warga Teni Nurhayati (45) mengatakan tidak keberatan dengan
adanya SE tersebut.
“Saya mah tiap hari juga pake helm kalau pakai
motor,” ujarnya. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: