Terbitkan Edaran Wajib Pakai Helm SNI

Terbitkan Edaran Wajib Pakai Helm SNI

radartasik.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 330/1010/Setda/2022 tentang Penertiban Lalu Lintas Berkendara dan Penggunaan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI).


Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengatakan, khusus kepala SKPD, camat dan kepala desa wajib mengenakan helm berstandar SNI.

“Setiap SKPD wajib menyampaikan sosialisasi kepada seluruh pegawai untuk tertib berkendara, termasuk pakai helm,” ucapnya kepada wartawan Kamis (14/4/2022).

Selain itu, penggunaan helm saat berkendaraan merupakan hal wajib untuk dilaksanakan, karena apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, helm berfungsi untuk melindungi kepala dari benturan.

“Fungsi penutup atau kaca helm dapat melindungi mata dan angin dan debu,” tambahnya.

Menurut Jeje, penggunaan helm juga melindungi kepala dan panasnya terik matahari dan air hujan.

Helm SNI merupakan perlengkapan standar motor seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” bebernya

Warga Pangandaran juga diminta membatasi kecepatan, memeriksa kelengkapan, surat-surat, rambu dan memakai helm berstandar SNI.

Salah seorang warga Teni Nurhayati (45) mengatakan tidak keberatan dengan adanya SE tersebut.

“Saya mah tiap hari juga pake helm kalau pakai motor,” ujarnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: