Tunjangan Hari Raya, Hak Para Pekerja
Sabtu 16-04-2022,16:40 WIB
Reporter:
|
Editor:
syindi
Disnaker Siapkan Posko Pengaduan
radartasik.com, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Banjar menyediakan posko
pengaduan tunjangan hari raya (
THR) keagamaan 2022.
Kepala
Dinas Ketenagakerjaan Kota Banjar Sunarto melalui Kabid Hubungan
Industrial dan Jamsos Dewi Fartika mengatakan posko pengaduan sudah
dibuka kemarin hingga akhir Ramadan.
“Posko pengaduan
THR buka di jam
kerja Senin sampai Jumat, pagi sampai sore,” kata dia kepada wartawan,
Rabu (13/4/2022).
Dia menjelaskan, perusahaan wajib
membayarkan
THR keagamaan. Pemberiannya harus dilakukan ke para
pekerja
atau buruh H-7 Hari Raya Idul Fitri.
Hal itu berdasarkan
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor 3/1/HK.04/IV/2022 tentang
Pemberian
THR Keagamaan.
“Selain dari Kemenaker juga ditindaklanjuti
Surat Edaran dari Pemprov Jawa Barat dan Pemkot Banjar,” jelasnya.
Jika
ada perusahaan belum memberikan
THR lebih dari H-7 akan dikenakan
sanksi, ringan, sedang hingga sanksi berat. Pemberian
THR Keagamaan
tahun ini harus dibayarkan full, namun tergantung kesanggupan dari pihak
perusahaan.
“Wajib dibayarkan full, tapi tergantung kesanggupan
perusahaan asal ada kesepakatan kedua belah pihak,” tegasnya.
Pihaknya
menekankan kepada seluruh perusahaan agar mengikuti instruksi SE
Menaker agar dibayarkan. Karena
THR merupakan hak para
pekerja atau
buruh untuk kesejahteraan mereka. (nto)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: