Terungkap Penyimpangan 78 Ton Minyak Goreng Curah Bersubsidi
Jumat 15-04-2022,11:40 WIB
Reporter:
|
Editor:
ocean
”Hal ini menyebabkan subsidi harga minyak goreng curah tidak tersalurkan dengan tepat, padahal ada dana publik di sini,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada keterangan resminya, Kamis 14 April 2022.
Agus memperingatkan para distributor untuk mematuhi aturan program Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022.
”Kalau masih ada distributor yang menyimpang, kami ingatkan agar berhenti. Kepatuhan sangat penting, karena ini adalah upaya pemerintah untuk masyarakat dan UMKM agar bisa mendapatkan
minyak goreng curah bersubsidi, ada dana publik yang harus dipertanggungjawabkan, sehingga kita ingin program ini berjalan dengan baik,” tegas dia.
Menperin berharap setiap unsur dan lini dalam program penyediaan
minyak goreng curah bersubsidi memiliki kesadaran bahwa program tersebut bertujuan untuk melayani masyarakat yang sedang dalam kesulitan.
”Jangan mengambil kesempatan di tengah-tengah kesulitan masyarakat,” imbau Agus.
”Terdapat challenge di semua lini, baik produsen, distributor, maupun pengecer. Itu semua kita upayakan untuk mengurai satu persatu dan mencari solusi dengan cepat. Yang kita temukan tadi pagi adalah salah satu contoh challenge yang ada di lini distributor,” jelasnya.
Liaison Officer Satgas Pangan
Polri untuk Kementerian Perindustrian Kombes Polisi Eko Sulistyo Basuki menjelaskan kasus itu.
Dari hasil temuan sidak pada hari ini, kata dia, ada distributor D1 yang melakukan
repacking minyak goreng curah bersubsidi menggunakan jeriken lima liter dan dijual dengan harga Rp 85.000 / jeriken atau Rp 17.000 / liter.
Artinya di atas HET (harga eceran tertinggi). Selain itu, tidak ada bukti penjualan minyak goreng dalam jeriken.
”Distributor tersebut telah mendistribusikan
minyak goreng curah bersubsidi dalam jeriken 5 liter, dengan total sebanyak 78 ton selama sebulan terakhir,” ujar Eko.
Pendalaman dan penyidikan lebih lanjut akan dilaksanakan Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya, termasuk akan didalami rantai suplai distribusi tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menambahkan selain pelanggaran
repacking, juga ditemukan indikasi monopoli distribusi.
”Distributor D1, D2, serta pengecer dimiliki oleh orang yang sama. Dengan berbagai metode, salah satunya
repacking, bisa membentuk harga di atas HET,” ujar dia.
”Berdasarkan Simirah, dalam rantai distribusi ini sudah ada sekitar 400 ton
minyak goreng curah bersubsidi sejak Maret dan hanya sebagian kecil yang dijual ke masyarakat,” jelas Febri.
Terhadap pelaku pelanggaran, sanksi yang akan diterapkan sesuai dengan Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 serta aturan hukum lain, termasuk yang terkait dengan perdagangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: