Kemenag Menghentikan Sementara Izin Baru Rumah Tahfiz dan PAUD Al Quran
Editor:
ocean|
Jumat 15-04-2022,09:40 WIB
Kemenag beralasan penghentian sementara ini diperuntukkan dalam penataan kembali lembaga pendidikan Al Quran.
Kebijakan moratorium tersebut diterbitkan Kementerian Agama (
Kemenag) yang tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 yang berlaku mulai 11 April 2022.
”Ketentuan ini mulai berlaku 11 April 2022,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam
Kemenag M Ali Ramdhani dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 14 April 2022.
Dilansir dari fin.co.id, selain melakukan penataan, moratorium bertujuan untuk menyiapkan regulasi yang lebih baik.
”Sekalipun dilakukan moratorium,
PAUDQU dan
RTQ yang telah mendapatkan tanda daftar dari Kantor Kementerian Agama kabupaten atau kota tetap dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa,” kata Ali Ramdhani.
Sementara Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren
Kemenag Waryono mengatakan keputusan menerapkan moratorium penerbitan izin baru penyelenggaraan
PAUDQU dan
RTQ diambil setelah proses peninjauan kembali regulasi dengan Bagian Organisasi dan Hukum Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam serta pertemuan dengan para pemangku kepentingan
PAUDQU dan
RTQ.
”Penyempurnaan regulasi ini nantinya akan memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan
PAUDQU dan
RTQ, baik dari sisi kelembagaan, pendidik, dan tenaga kependidikannya, santri serta lainnya,” papar Ali.
Ali juga berharap proses penataan kelembagaan pendidikan Al Quran akan berlangsung efektif dan efisien sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama.
”Selama moratorium, kami harap semua pihak dapat mematuhinya, termasuk juga dengan proses yang terkait dengan kementerian dan lembaga lain,” tutup Ali.
Berdasarkan data EMIS, saat ini sudah ada 2.267
PAUDQU dan 196
RTQ yang memilik tanda daftar di Kementerian Agama.
Waryono berharap proses penataan kelembagaan ini berlangsung efektif dan efisien sehingga moratorium perizinan tidak berlangsung terlalu lama. (esy/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: