ASN Dilarang Bawa Mobil Dinas untuk Pergi Mudik Lebaran
Editor:
tiko|
Kamis 14-04-2022,16:00 WIB
Radartasik.com – Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tidak sekadar memuat isi tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo menegaskan, bahwa dalam SE tersebut juga menyantumkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas kementerian/lembaga untuk pergi mudik Lebaran.
Para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah wajib mengawasi seluruh pejabat plus pegawai.
Tujuannya agar tidak menggunakan kendaraan dinas demi kepentingan mudik Lebaran atau apapun yang tidak memiliki kepentingan dinas.
Para PPK juga bisa memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
Selain itu ASN akan diberi cuti berdasarkan pertimbangan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.
"Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan," katanya, dikutip dari PMJ News pada Kamis, 14 April 2022. (disway.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: