Keterlaluan, Suami Ini Tega Dua Kali Jual Istrinya kepada Pria Hidung Belang

Keterlaluan, Suami Ini Tega  Dua Kali Jual Istrinya  kepada Pria Hidung Belang

Radartasik.com, MOJOKERTO - Seorang suami di Tulungagung, Jawa Timur, tega menjadikan istrinya sebagai pekerja seks komersial (PSK). Pria berinisial WW, itu menjual istrinya kepada pria hidung belang lewat media sosial. 

Namun akhirnya aksi WW itu harus berakhir, setelah pihak kepolisian mengamankan dirinya
usai menemani istrinya bertransaksi dengan seorang pria di hotel.

Wakapolresta Mojokerto Kompol Sarwo Waskito mengatakan pengungkapan kasus itu berawal adanya laporan warga tentang dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

"Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka," ungkap Kompol Sarwo  seperti dilansir dari jatim.jpnn.com. 


Kepada polisi, WW mengaku sudah melakukan transaksi menjual istrinya kepada pria hidung belang dua kali. Pertama di Kediri dan yang kedua di hotel sekitar Kota Mojokerto

Adapun modus tersangka untuk menjual atau menawarkan istrinya adalah dengan mengunggah di media sosial. Jika ada yang tertarik maka tersangka akan membawa istrinya hotel.

"Karena tersangka dan istrinya dari Tulungagung, maka dia meminta uang perjalanan kepada pemesannya dari Tulungagung ke Mojokerto sebesar Rp500 ribu. Setelah masuk hotel, tersangka menerima uang sebesar Rp 1,5 juta dari lelaki yang memesan istrinya tersebut," terang Kompol Sarwo.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa: satu unit Hp, mobil, seprei kasur warna putih, bed cover warna putih, nota hotel, uang tunai Rp 1,5 juta, satu alat kontrasepsi sudah terpakai, dan dua buah alat kontrasepsi belum terpakai. 

Kini tersangka sudah ditahan di Polresta Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21. Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan hukuman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. 

"Dengan kasus seperti ini, pelaku dikenakan Pasal 296 KUHP," katanya. "Denda paling sedikit Rp 120 juta, hingga paling banyak Rp600 juta," tuturnya. (antara/jpnn) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: