Dinkes Pantau Penggunaan Obat Selama Puasa

Dinkes Pantau Penggunaan Obat Selama Puasa

radartasik.com, SINGAPARNA, RADSIK - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan surat edaran kepada seluruh kepala UPTD Puskesmas dalam penggunaan obat dan kesehatan pangan kepada masyarakat selama Bulan Ramadan.


Surat edaran tersebut, dimaksudkan agar masyarakat bisa mengetahui dosis atau penggunaan obat baik sebelum maupun setelah makan pada saat buka puasa maupun sahur serta dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Kepala Bidang Pengawasan Pelayanan Kesehatan dan Tempat Usaha Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tasikmalaya dr Hj Reti Zia Dewi Kurnia MARS mengatakan, pihaknya menyampaikan kepada puskesmas surat edaran berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) dengan Nomor HK.02.02/MENKES/427/2015 tentang Gerakan Masyarakat Cerdas Menggunakan Obat.

“Kami meminta bantuan kepada puskesmas untuk melakukan imbauan kepada masyarakat tentang cerdas menggunakan obat di Bulan Ramadan,” kata Reti kepada Radar, kemarin.

Kata dia, adapun waktu minum obat saat menjalankan puasa ada anjurannya. Yaitu obat yang diminum satu kali sehari, sebelum makan dapat dipilih saat berbuka atau saat sahur satu jam sebelum makan.

Kemudian, kata dia, sesudah makan dapat dipilih saat berbuka atau saat sahur setelah makan. Obat yang diminum dua kali sehari, sebelum makan obat pertama diminum saat berbuka puasa.

“Lalu minum setengah jam sebelum makan. Obat kedua diminum saat sahur, diminum setengah jam sebelum makan. Selanjutnya, sesudah makan obat pertama diminum saat berbuka puasa, minum setelah makan,” jelasnya.

Kemudian, kata dia, obat kedua diminum, minum setelah makan. Untuk obat yang diminum tiga kali sehari, sebelum makan obat pertama diminum saat berbuka puasa. Minum setengah jam sebelum makan.

Obat kedua diminum sebelum tidur. Obat ketiga diminum saat sahur, minum setengah jam sebelum makan. Yang terakhir, sesudah makan obat pertama diminum saat berbuka puasa.

Setelah makan, obat kedua diminum sebelum tidur dalam keadaan perut terisi. Obat ketiga diminum setelah makan. Obat yang diminum empat kali sehari konsultasikan dengan dokter atau apoteker untuk pertimbangan pengobatan anda.

Dia menambahkan Dinkes Kabupaten Tasikmalaya berkomitmen juga akan meningkatkan pengawasan terhadap kesehatan pangan. Lantaran selama Ramadan terjadi peningkatan kebutuhan dan konsumsi masyarakat.

“Pengawasan kami lakukan juga terhadap pangan olahan. Ini sebagai upaya antisipasi kemungkinan peningkatan risiko bahaya kesehatan pada masyarakat selama Ramadan dan Idul Fitri 1443 H,” tambah dia.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tasikmalaya dr H Heru Suharto MMKes menambahkan, dengan upaya yang disampaikan di atas tersebut, Dinkes berharap masyarakat dapat tenang menjalankan ibadah Ramadan. “Karena pengawasan memastikan terpenuhinya persyaratan keamanan, mutu dan gizi pangan,” tambah dia. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: