PNS Diwajibkan Divaksin Booster
Editor:
syindi|
Rabu 13-04-2022,21:40 WIB
radartasik.com,
Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mewajibkan
pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Pangandaran melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
“Hal
ini berkaitan dengan mudik dan cuti bersama yang akan berlangsung
selama 10 hari,” katanya kepada wartawan Selasa (12/4/2022).
Kata
Jeje, PNS atau ASN harus memberikan contoh dan bertindak sebagai
penyampai pesan sosialisasi kepada masyarakat.
“Partisipan vaksinasi
dosis ketiga kita rendah, cuma 5,2 persen, karena dosis dua saja baru
mencapai 76,8 persen,” ucapnya.
Mulai minggu depan, kata
dia, vaksinator akan mengunjungi semua SKPD Se-Kabupaten Pangandaran
untuk door to door vaksinasi ASN dan pegawai lingkup Pemkab Pangandaran.
Selain
itu, Jeje juga meminta prioritas vaksinasi dosis ketiga digencarkan
kepada masyarakat dalam rangka menyambut wisatawan pasca liburan
Lebaran.
“Pelaku wisata, alim ulama dan masyarakat yang dekat dengan
kawasan objek wisata harus sudah vaksin dosis ketiga,” tuturnya.
Jeje
khawatir komunikasi secara langsung antara warga luar daerah dengan
warga lokal apabila tidak diantisipasi dengan protokol kesehatan, bisa
menyebabkan penularan Covid-19.
“Jangan sampai warga bereuforia dan acuh
prokes (protokol kesehatan), meskipun kasus Covid-19 Pangandaran
rendah, bahkan BOR RSUD Pandega 0 kasus,” tegasnya.
Sementara
itu, terkait antisipasi kunjungan wisata pasca Lebaran, Jeje mengaku
belum menyusun aturan secara lengkap terkait persyaratan masuk objek
wisata.
“Puasa pekan kedua kita akan mulai susun strategi penyambutan
wisatawan, kunjungan diprediksi akan membeludak pasca Lebaran,” katanya.
Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Yadi Sukmayadi mengatakan, para
vaksinator siap melakukan vaksinasi secara door to door.
“Termasuk di
puskesmas di 10 kecamatan,” tuturnya. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: