Satpol PP Butuh Petugas PPNS

Satpol PP Butuh Petugas PPNS

radartasik.com, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran membutuhkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk memaksimalkan kinerja.

Sebab, kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran Dedih Rakhmat, hampir satu tahun Satpol PP Pangandaran tidak memiliki personel PPNS.

“Idealnya Satpol PP Pangandaran memiliki dua personel PPNS,” katanya Senin (11/4/2022). PPNS yang dibutuhkan, Satpol PP, kata dia, adalah bidang penegakan peraturan daerah (perda).

“Pada tahun 2021 kami menganggarkan untuk diklat PPNS dengan jumlah dua orang, tetapi anggaran tersebut dialihkan untuk penanganan Covid-19,” ucapnya.

Dedih menargetkan tahun 2023 Satpol PP Pangandaran sudah memiliki PPNS. “Pengaruh, karena tidak adanya PPNS sangat berdampak pada tupoksi Satpol PP di lapangan,” ujarnya.

Maka dari itu Satpol PP Pangandaran hanya bisa melaksanakan operasi non yustisi atau tindak pidana ringan (tipiring).

“Sanksi yang diberlakukan untuk pelanggar tindak pidana ringan hanya teguran atau denda saja,” jelasnya.

Jika Satpol PP sudah memiliki personel PPNS, mereka bisa melakukan penyidikan terhadap pelanggar perda hingga tahap persidangan.

“Rencana tahun 2022 ini Satpol PP akan mengirim dua personel untuk mengikuti Diklat PPNS,” katanya.

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pangandaran Bangi mengatakan keberadaan PPNS diperlukan agar mereka bisa menindak para pelanggar.

“Dan tindakan kita bisa tepat dan akurat,” ucapnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: