Keberatan Jadi Tersangka, Vanessa Khong Beberkan Bukti Kekayaan Keluarganya Bukan Pemberian dari Indra Kenz
Editor:
radi|
Senin 11-04-2022,16:20 WIB
Radartasik.com, JAKARTA – Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Porli telah menetapkan, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, sebagai tersangka dugaan ikut menyembunyikan harta dari hasil kejahatan kekasihnya Indra Kenz. Seperti diketahui Indra Kenz, terjerat dan dijadikan sebagai tersangka terkait kasus penipuan berkedok investasi binary option platform Binomo.
Atas penetapan dirinya dan sang ayah sebagai tersangka tersebut,
Vanessa Khong kecewa sekaligus keberatan. Melalui postingan di Instagram Storynya,
Vanessa Khong pun membeberkan bukti berupa selembar kertas bukti pembayaran pajaknya ayahnya,
Rudiyanto Pei.
Dalam kertas tersebut tertera ayah
Vanessa Khong membayar pajak sebesar Rp981.700.000. Pajak itu dibayarkan sekitar tahun 2017.
“Salah satu bukti ya BUKAN KAYA DRI LU PADA NUDUH AKU. 2017.. 5 years ago udh bayar pajak dri 50M,” tulis
Vanessa Khong.
Kekasih Indra Kenz itu berharap dengan memperlihatkan nilai pajak yang dibayarkan orang tuanya beberapa tahun silam itu menjadi bukti kalau keluarganya memang orang kaya dari dulu.
Bukan tiba tiba jadi kaya lantaran mendapatkan aliran dana dari Indra Kenz.
“Gausah lah ya nunjukin yg lain… cukup 1 aja salah satu .. capek pembenaran gaada guna mah kalo udh ada pembunuhan karakter,” lanjutnya.
Vanessa Khong menegaskan bahwa dirinya dan keluarga akan membuktikan semua harta kekayaan yang dimilikinya memang bukan bersumber dari hasil pencucian uang Indra Kenz.
“Kenapa kita jadi tsk? Karena kita dianggap org yg terdekat sama dia saat ini. Sementara org lain yg bener2 menerima dan bahkan menikmati aliran dana dari dia malah aman2 aja. Jangankan jadi tsk, diperiksa sebagai saksi pun tidak. Mau heran tapi…. yasudahlah cukup sekiann,” lanjut
Vanessa Khong.
Sebelumnya Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengumumkan bahwa
Vanessa Khong dan ayahnya,
Rudiyanto Pei, telah ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan kasus Indra Kenz. Selain dua orang tersebut, adik dari crazy rich abal abal bernama Nathania Kesuma juga dijadikan tersangka. Dengan demikian, kini sudah ada 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan membelit Indra Kenz.
“Mereka membantu menempatkan, menyamarkan dana atau menyembunyikan dana hasil dari kejahatan yang dilakukan tersangka Indra Kenz,” kata Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya kepada wartawan.
Vanessa Khong, ayahnya, dan adik Indra Kenz dikenakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP. Ketiganya terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. (jpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: