2023, Tak Ada Lagi Honorer

2023, Tak Ada Lagi Honorer

Radartasik, PANGANDARAN – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan surat edaran bernomor B/185/M.SM/02.03/2022 untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.

Dengan begitu, pada 28 November 2023 sudah tidak ada lagi pegawai honorer di setiap daerah, termasuk Kabupaten Pangandaran.

BACA JUGA: LKA dan Ormas Pertanyakan Bankeu 2019, Minta Penegak Hukum Usut Tuntas

Kepala  Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani mengatakan, penghapusan tenaga honorer baru akan dimulai November 2023. Saat ini, tenaga honorer masih diberikan kesempatan agar bisa berproses mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK atau P3K).

“Sementara yang tidak boleh itu menerima lagi tenaga non PNS atau honorer. Tenaga non PNS yang saat ini masih bekerja di instansi terkait akan menjadi prioritas saat melakukan tes P3K nanti kalau ada,” katanya kepada wartawan, Jumat (2/6/2022).

Namun soal tes P3K, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan. “Intinya kita akan bahas dulu soal surat edaran menteri ini,” ujarnya.

BACA JUGA: Gara-gara Sering Ajak Mantan Pacar Begituan, Nyawa Bayu pun Melayang

Saat ini ada sebanyak 4.300 tenaga non PNS atau honorer di Kabupaten Pangandaran. Paling banyak di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga sebanyak 1.267 orang dan Dinas Kesehatan 1.278 orang.

Dalam surat edaran yang diterima ada beberapa hal yang ditegaskan. Pertama rasionalisasi jumlah non ASN sesuai jumlah CPNS baru yang masuk dan tidak lagi menerima tenaga non ASN.

“Sementara untuk nasib non ASN merencanakan pengajuan kepada Sekretaris Daerah Pangandaran bahwa ada baiknya pemkab memberikan berupa pelatihan keterampilan dengan pesertanya tenaga non ASN. Agar mereka diberikan keahlian-keahlian sesuai bidangnya sehingga bisa memberikan kemandirian. Terlepas itu mau menjadi pengusaha atau tenaga ahli. Lalu pemkab memberikan mereka modal usaha,” katanya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran Kusdiana mengatakan, penghapusan tenaga non ASN akan berpengaruh terhadap beban kerja instansi.

“Dulu kan sewaktu rekrutmen non ASN sesuai beban kerja instansi, sementara kekosongan di instansi pada bidang tertentu jangan dari non ASN,” ujarnya.

Sementara itu, kata dia, Pemkab Pangandaran baru menerima tenaga baru dari hasil CPNS.

“Tahun 2022 ini kita baru menerima 500-an CPNS, tentu akibat penghapusan non ASN bakalan banyak pengangguran baru, dan ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemkab untuk menampung pegawai yang tidak lagi jadi tenaga honorer,” jelasnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: