6 Polda Mengusut Kasus Penyalahgunaan BBM

6 Polda Mengusut Kasus Penyalahgunaan BBM

radartasik.com, JAKARTA — Aparat kepolisian tengah mengusut dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah wilayah sebagai upaya mitigasi dan mencegah kelangkaan BBM.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo menyebutkan terhitung mulai 6 April 2022, ada 6 polda yang melakukan penyelidikan terkait kasus BBM.

Enam polda tersebut antara lain Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Bali dan Gorontalo.

”Per 6 April kemarin setidaknya ada enam polda jajaran yang telah melakukan penyelidikan terkait perkara BBM ini, dengan berbagai macam modusnya,” ujar dia kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/4/2022).

Dia menerangkan keenam polda tersebut, sebanyak empat polda menerima masing-masing laporan polisi. Ada dua polda yang menangani tujuh sampai delapan laporan polisi.

Polda Sumatera Barat menyelidiki satu laporan polisi dengan modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Kemudian, Polda Jambi menangani delapan laporan polisi terkait BBM. Lalu, Polda Kalimantan Selatan terdapat tujuh laporan polisi.

Selanjutnya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali dan Polda Gorontalo, masing-masing menyelidiki satu laporan polisi dengan modus operandi pengangkutan dan jual beli BBM bersubsidi.

Dalam proses penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal tersebut, menurut dia, paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Dedi menegaskan Polri tidak akan segan dan pandang bulu untuk memberikan tindakan tegas kepada pihak siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan terkait dengan BBM.

Menurut Dedi, tindakan tegas tersebut dilakukan jajaran kepolisian untuk memitigasi atau mencegah terjadinya kelangkaan BBM di masyarakat, serta memberikan rasa tenang terhadap masyarakat akan ketersediaan BBM.

”Polri akan menindak tegas bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran terkait penyalahgunaan, pendistribusian, penyimpanan dan pengangkutan BBM," tutup dia.

Sebelum diberitakan, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan direktur kriminal khusus (Dirkrimsus) jajaran seluruh Indonesia untuk turun mengawasi jalur distribusi BBM, guna memastikan ketersediaannya dan pasokannya aman selama Ramadan hingga mudik Lebaran.

Pengawasan ini dilakukan selama 24 jam guna mencegah adanya praktik pengoplosan maupun penimbunan yang mungkin terjadi di tengah isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) setelah kenaikan harga pertamax per 1 April. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: