KPK Ungkap Modus-Modus Pejabat Kembalikan "Modal Pilkada": Mulai Jual Beli Perizinan hingga Korupsi Pengadaan
Reporter:
usep saeffulloh|
Kamis 07-04-2022,07:00 WIB
Radartasik.com, Praktik uang dalam hajatan Pemilu dan Pilkada menjadi bahasan serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Praktik
politik uang dalam hajatan demokrasi tersebut seolah menjadi tradisi dalam Pemilu dan Pilkada dari sisi mahar sampai praktik ijon.
Padahal, praktik
politik uang seperti ibarat ”hantu” manakutkan dalam persaingan, namun ditunggu bagi pemilih yang buta pentingnya demokrasi.
Nah, berdasarkan data, sepanjang tahun 2020
PPATK memberikan 99 laporan hasil analisis dan 34 informasi
transaksi keuangan mencurigakan ke
KPK yang terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Data tersebut identik dengan membengkaknya biaya politik mendorong kandidat untuk mencari sumber pendanaan lain, termasuk dari hasil korupsi.
Dampaknya, angka korupsi naik karena nafsu kekuasaan, juga akibat permasalahan lain seperti mahar parpol dan biaya politik tinggi.
Wakil Ketua
KPK Nurul Ghufron mengatakan menekan praktik
politik uang kepada parpol dan menanamkan nilai integritas dalam penyelenggaraan pemilu terus dilakukan
KPK.
”
KPK minta komitmen semua pihak khususnya parpol, penyelenggara dan pemilih pemilu untuk mencegah praktik
money politics,” kata Nurul Ghufron, Selasa 22 Maret 2022.
Dengan demikian parpol dapat mengimplementasikan langkah-langkah dan strategi antikorupsi pada kadernya yang akan menjabat sebagai kepala daerah.
KPK memastikan pula, untuk terus berupaya mencegah praktik penyalahgunaan kewenangan dalam kontestasi Pilkada.
”Salah satunya dengan menyusun Pedoman Sistem Integritas Partai Politik (SIPP),” terang Gufron dalam keterangannya tertulisnya.
Dikatakannya, tren saat ini bentuk penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat terpilih untuk mengembalikan modalnya seperti jual beli perizinan.
Fakta lain dilakukan dengan melakukan korupsi pengadaan barang, dan jasa hingga jual beli izin konsesi sumber daya alam.
Selain untuk mengembalikan modal, penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat seringkali dilakukan demi merawat konstituen.
”Pejabat menyiapkan modal untuk biaya pemilihan periode kedua masa jabatannya,” kata Ghufron.
KPK mengapresiasi
PPATK karena terus mendukung upaya
KPK untuk pemberantasan korupsi, termasuk yang dilakukan kepala daerah.
Uang yang diperoleh harus dibersihkan dari unsur-unsur korupsi karena apabila dibiarkan akan menghasilkan korupsi yang terus berlanjut.
Sementara itu, Kepala
PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan dalam penyelenggaraan pemilu rentan terjadi
politik uang, termasuk dari hasil korupsi.
Banyak ditemukan kasus ijon untuk calon kepala daerah seperti di Jombang, Cimahi, Bandung Barat, dan lainnya di mana sebelum terpilih memperoleh dana untuk pemilu.
”Sumbernya dari berbagai pihak dan setelah terpilih kepala daerah memberikan balas budi kepada pihak yang memberi dana,” ungkap Ivan.
Sosok yang pernah menjabat sebagai Satgas Money Politic
PPATK menyebut kontestasi pemilu seharusnya bukan untuk mengadu banyaknya uang untuk memenangkan pemilu melainkan visi dan misi para kandidat.
(disway)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: