Polisi Akan Melakukan Pengecekan

Polisi Akan Melakukan Pengecekan

radartasik.com, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi terkait data vaksin mengaku akan mengecek persoalan dugaan manipulasi atau kesalahan data vaksin siswa tersebut.


“Hal ini akan kita cek agar diketahui permasalahannya ada dimana,” kata Ibrahim Tompo, Rabu (6/4/2022).

Pemerhati pemerintahan Firman Nugraha SH CLA menyebut perlu ada penyelidikan lebih dalam terkait dugaan tersebut. Apakah ada unsur kesengajaan sehingga mengakibatkan perbuatan atau tindakan melawan hukum atau tidak.

“Terlepas dari kepentingan untuk vaksin, sekalipun ada warga yang menolak vaksin, tetapi jika terjadi pemalsuan data maka hal ini perlu penyelidikan untuk menemukan apakah ada unsur kesengajaan dan tindakan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi data,” kata Firman, Rabu (6/4/2022).

Menurut dia, tindakan pemalsuan data atau dokumen tidak bisa dianggap sepele. Sanksi bagi pelakunya juga bukan hanya pelanggaran disipilin dan sanksi administratif saja. Lebih dari itu bisa dikenakan penjara maksimal 12 tahun.

“Pemalsuan data atau dokumen untuk suatu kepentingan itu bukan persoalan sepele. Bukan juga pelanggaran ringan atau sekadar pelanggaran disiplin dengan sanksi administratif. Manipulasi data elektronik ancamannya diatur Pasal 35 dan 51 Undang-Undang ITE ancamannya hingga 12 tahun penjara,” kata Firman Nugraha.

Sementara itu, Ketua DPRD Banjar Dadang R Kalyubi mendorong agar pelaku dugaan manipulasi atau kesalahan data ditemukan.

“Ini harus ditelusuri dan menjadi bahan evaluasi oleh Pemerintah Kota Banjar dan pihak-pihak yang bisa menginput data ke laman PeduliLindungi,” katanya. (cep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: