Waspada, 1.094 Obat Tradisional dan Suplemen Mengandung Bahan Kimia
Reporter:
ocean|
Kamis 07-04-2022,02:30 WIB
Kepala
BPOM RI Penny K Lukito mengatakan sejauh ini
BPOM mengeluarkan public warning terhadap 1.094
produk obat tradisional dan suplemen kesehatan karena mengandung
BKO.
Menurut dia, peredaran
obat tradisional yang mengandung
BKO bisa menimbulkan dampak negatif pada sisi ekonomi, hukum, sosial, dan budaya.
”Dari sisi ekonomi, peredaran
produk mengandung
BKO ini dapat merugikan produsen
obat tradisional yang legal karena timbul persaingan yang tidak sehat dan juga peningkatan biaya kesehatan masyarakat akibat efek samping yang timbul,” kata dia dalam siaran pers, Selasa (5/4/2022).
”Dari sisi hukum, jika tidak dilakukan penindakan maka berpotensi menimbulkan dampak ketidakpastian hukum terhadap peredaran
obat tradisional mengandung
BKO,” sambung dia.
Dari sisi sosial, masyarakat bisa resah akibat adanya bahaya terhadap kesehatan. Sementara dari sisi budaya, peredaran
obat tradisional mengandung
BKO itu bisa menurunkan penggunaan/konsumsi dan citra jamu sebagai national heritage Indonesia.
Berdasar hasil pengawasan Badan POM pada 2021, terdapat 64
produk (0,65%) dari total 9.915
produk obat tradisional yang telah disampling dan diuji diketahui mengandung
BKO.
BKO yang paling banyak ditambahkan pada
obat tradisional, yaitu Sildenafil Sitrat dan turunannya (
obat tradisional stamina pria), Parasetamol (
obat tradisional pegal linu), Tadalafil (
obat tradisional stamina pria), Deksametason (
obat tradisional pegal linu), dan Sibutramin hidroklorida (
obat tradisional pelangsing).
”Walaupun persentase
obat tradisional mengandung
BKO tergolong relatif kecil, tetapi bahaya terhadap kesehatannya sangat tinggi bagi masyarakat,” ujar dia.
Menurut dia, penanganan kasus
obat tradisional mengandung
BKO itu bakal lebih optimal jika dilakukan secara sinergis dan terintegrasi bersama semua pemangku kepentingan.
”Integrasi tersebut dilakukan melalui tiga strategi integrasi, yaitu integrasi pelaksana program, bentuk program, dan tempat pelaksanaan program,” ungkap dia.
Penny menjelaskan integrasi pelaksana program meliputi program yang dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, media, dan komunitas masyarakat.
”Integrasi bentuk program meliputi program pembinaan terhadap UMKM yang memiliki keterbatasan, kapasitas pengawasan agar pelaku usaha tetap memenuhi ketentuan, penindakan terhadap pelaku tindak pidana, dan pemberdayaan masyarakat,” kata Penny.
Integrasi tempat pelaksanaan program pada beberapa wilayah, disesuaikan dengan kondisi spesifik daerah masing-masing.
Penny mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak menggunakan
produk obat tradisional serta suplemen kesehatan yang masuk dalam daftar public warning.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan
obat tradisional dan suplemen kesehatan.
Selain itu, pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi
produk yang tertera pada label, pastikan
produk memiliki izin edar Badan POM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa.
(cr1/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: