Waspada, 1.094 Obat Tradisional dan Suplemen Mengandung Bahan Kimia

Waspada, 1.094 Obat Tradisional dan Suplemen Mengandung Bahan Kimia

radartasik.com, JAKARTA — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berupaya memberantas peredaran obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO).

Kepala BPOM RI Penny K Lukito mengatakan sejauh ini BPOM mengeluarkan public warning terhadap 1.094 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan karena mengandung BKO.

Menurut dia, peredaran obat tradisional yang mengandung BKO bisa menimbulkan dampak negatif pada sisi ekonomi, hukum, sosial, dan budaya.

”Dari sisi ekonomi, peredaran produk mengandung BKO ini dapat merugikan produsen obat tradisional yang legal karena timbul persaingan yang tidak sehat dan juga peningkatan biaya kesehatan masyarakat akibat efek samping yang timbul,” kata dia dalam siaran pers, Selasa (5/4/2022).

”Dari sisi hukum, jika tidak dilakukan penindakan maka berpotensi menimbulkan dampak ketidakpastian hukum terhadap peredaran obat tradisional mengandung BKO,” sambung dia.

Dari sisi sosial, masyarakat bisa resah akibat adanya bahaya terhadap kesehatan. Sementara dari sisi budaya, peredaran obat tradisional mengandung BKO itu bisa menurunkan penggunaan/konsumsi dan citra jamu sebagai national heritage Indonesia.

Berdasar hasil pengawasan Badan POM pada 2021, terdapat 64 produk (0,65%) dari total 9.915 produk obat tradisional yang telah disampling dan diuji diketahui mengandung BKO.

BKO yang paling banyak ditambahkan pada obat tradisional, yaitu Sildenafil Sitrat dan turunannya (obat tradisional stamina pria), Parasetamol (obat tradisional pegal linu), Tadalafil (obat tradisional stamina pria), Deksametason (obat tradisional pegal linu), dan Sibutramin hidroklorida (obat tradisional pelangsing).

”Walaupun persentase obat tradisional mengandung BKO tergolong relatif kecil, tetapi bahaya terhadap kesehatannya sangat tinggi bagi masyarakat,” ujar dia.

Menurut dia, penanganan kasus obat tradisional mengandung BKO itu bakal lebih optimal jika dilakukan secara sinergis dan terintegrasi bersama semua pemangku kepentingan.

”Integrasi tersebut dilakukan melalui tiga strategi integrasi, yaitu integrasi pelaksana program, bentuk program, dan tempat pelaksanaan program,” ungkap dia.

Penny menjelaskan integrasi pelaksana program meliputi program yang dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, media, dan komunitas masyarakat.

”Integrasi bentuk program meliputi program pembinaan terhadap UMKM yang memiliki keterbatasan, kapasitas pengawasan agar pelaku usaha tetap memenuhi ketentuan, penindakan terhadap pelaku tindak pidana, dan pemberdayaan masyarakat,” kata Penny.

Integrasi tempat pelaksanaan program pada beberapa wilayah, disesuaikan dengan kondisi spesifik daerah masing-masing.

Penny mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak menggunakan produk obat tradisional serta suplemen kesehatan yang masuk dalam daftar public warning.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu ingat Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional dan suplemen kesehatan.

Selain itu, pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada label, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa. (cr1/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: