Airlangga: Semoga Bantuan Tunai Jadi Kado Indah di Hari Nelayan Nasional
Reporter:
agustiana|
Rabu 06-04-2022,23:00 WIB
Airlangga mendoakan seluruh
nelayan di Indonesia memiliki perekonomian yang kian sejahtera.
"Semoga kekayaan laut Indonesia selalu menjadi berkah bagi
nelayan dan seluruh rakyat. Sejahteralah
nelayan Indonesia," tutur Airlangga kepada wartawan, Rabu (06/04/22).
Menurut Ketum Golkar, peran
nelayan nasional sangat besar bagi masyarakat Indonesia. Khususnya, membantu memenuhi kebutuhan protein dan gizi bagi seluruh rakyat.
Hal inilah yang membuat
nelayan memiliki posisi strategis bagi pemerintah Indonesia.
Terlebih, Indonesia merupakan negara kepulauan yang sebagian besarnya berupa lautan.
Selain membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat Indonesia,
nelayan juga menjadi garda terdepan menjaga kedaulatan laut Indonesia.
"Peringatan Hari
Nelayan Nasional telah ditetapkan sejak tahun 1960,” tegas Airlangga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengaku, pemerintah memberi perhatian
nelayan melalui upaya mendorong pemulihan dari dampak pandemi Covid-19.
Menurut Airlangga, tahun ini, pemerintah sudah memutuskan meluaskan cakupan Program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKL W) untuk menyasar
nelayan di Indonesia.
Menko Perekonomian berharap, kebijakan ini menjadi
kado istimewa bagi
nelayan untuk bisa kembali menggerakkan ekonomi masyarakat di lingkup terbawah masyarakat.
"Khusus untuk
nelayan, ini adalah program pertama di tahun 2022 yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan ekstrem di Indonesia,” tutur Airlangga.
Airlangga menegaskan, jumlah penerima bantuan tunai PKL-Warung, dan
nelayan sebanyak 2,76 juta dengan masing-masing Rp 600 ribu. Penerima dari PKL dan warung sebanyak 1 juta orang.
"Dan sebanyak 1,76 juta penerima berasal dari
nelayan di wilayah pesisir dari 212 kabupaten dan kota di Indonesia,” ujar Menko Perekonomian.
Bantuan ini menyasar mereka yang menjadi pelaku usaha kelautan dan perikanan. Yakni pada kategori
nelayan buruh,
nelayan penangkap ikan tanpa kapal, atau
nelayan pemilik kapal kurang dari 5 GT (gross tonase). (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: