Mendagri Sebut Kepala Desa yang Dukung Jokowi 3 Periode Tak Bisa Disanksi
Rabu 06-04-2022,04:30 WIB
Tito Karnavian mengatakan posisi
kepala desa berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang bisa dipecat karena berpolitik praktis.
Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang
Desa, menurut dia, prinsipnya hanya untuk pengembangan
desa.
Mantan Kapolri itu menjelaskan tidak ada dalam
undang-undang itu yang menganggap
kepala desa sebagai ASN atau pegawai negeri sipil.
”Itu tidak ada, saya sudah baca undang-undangnya,” kata
Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Tito menegaskan
kepala desa adalah pejabat yang mengelola anggaran negara meskipun tidak berstatus sebagai ASN.
Lebih lanjut dia menerangkan
kepala desa ini tidak disebut sebagai pegawai pemerintah. Bahkan juga tidak bisa sebagai ASN yang harus taat pada UU ASN yang melarang kegiatan politik.
UU
Desa tersebut, kata dia, hanya menyebutkan
kepala desa tidak boleh menjadi pengurus partai politik, dan kampanye saat pemilu dan pilkada.
”Saat kampanye
kepala desa tidak boleh, Jadi pengurus mereka tidak boleh. Kalau ada, ada sanksinya juga dan bisa diberhentikan sementara atau tetap,” jelas Tito.
Jika dilarang, ungkap dia,
kepala desa bisa menyampaikan aspirasi terkait hal politis. ”
Kepala desa bisa menjawab, dasarnya itu apa? Saya malah melanggar hukum kecuali UU
Desa tegas dan jelas,” sebut Tito.
Dukungan para
kepala desa itu terekam saat menggelar Silatnas Asosiasi Pemerintah
Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022). (mar9/ast/jpnn)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: