Mendagri Sebut Kepala Desa yang Dukung Jokowi 3 Periode Tak Bisa Disanksi

Mendagri Sebut Kepala Desa yang Dukung Jokowi 3 Periode Tak Bisa Disanksi

radartasik.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa kepala desa yang mendukung jabatan Presiden Jokowi 3 periode tidak bisa disanksi.

Tito Karnavian mengatakan posisi kepala desa berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang bisa dipecat karena berpolitik praktis. 

Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, menurut dia, prinsipnya hanya untuk pengembangan desa.

Mantan Kapolri itu menjelaskan tidak ada dalam undang-undang itu yang menganggap kepala desa sebagai ASN atau pegawai negeri sipil.

”Itu tidak ada, saya sudah baca undang-undangnya,” kata Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2022). 

Tito menegaskan kepala desa adalah pejabat yang mengelola anggaran negara meskipun tidak berstatus sebagai ASN.

Lebih lanjut dia menerangkan kepala desa ini tidak disebut sebagai pegawai pemerintah. Bahkan juga tidak bisa sebagai ASN yang harus taat pada UU ASN yang melarang kegiatan politik.

UU Desa tersebut, kata dia, hanya menyebutkan kepala desa tidak boleh menjadi pengurus partai politik, dan kampanye saat pemilu dan pilkada.

”Saat kampanye kepala desa tidak boleh, Jadi pengurus mereka tidak boleh. Kalau ada, ada sanksinya juga dan bisa diberhentikan sementara atau tetap,” jelas Tito. 

Jika dilarang, ungkap dia, kepala desa bisa menyampaikan aspirasi terkait hal politis. ”Kepala desa bisa menjawab, dasarnya itu apa? Saya malah melanggar hukum kecuali UU Desa tegas dan jelas,” sebut Tito.

Dukungan para kepala desa itu terekam saat menggelar Silatnas Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022). (mar9/ast/jpnn)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: