Dishub Usulkan Pengadaan ATCS

Dishub Usulkan Pengadaan ATCS

radartasik.com, SINGAPARNA, RADSIK - Dinas Perhubungan Komunukasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Tasikmalaya mengajukan pengadaan Area Traffic Control System (ATCS) ke Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2023. Hal itu diungkapkan Sekretaris Dishubkominfo Kabupaten Tasikmalaya Unang Arifin kepada Radar, Senin (4/4/2022).


Menurut dia, jika Pemprov Jabar menyetujui usulan pengadaan ATCS tersebut, pihaknya akan menempatkannya di Perempatan Muktamar, Alun-Alun Singaparna, Kudang dan Kantor Dishubkominfo. “Dengan ATCS, bisa mengontrol lalu lintas dari kantor seperti yang telah diterapkan di kota-kota lainnya. Alat tersebut dilengkapi kamera untuk memantau arus lalu lintas serta perilaku pengendara dan pengeras suara untuk mengimbau pelanggar,” ujarnya.

Dia menyebutkan, selama ini pengendara mematuhi peraturan lalu lintas jika ada petugas. Maka dari itu, dengan alat tersebut diharapkan dapat mengedukasi pengendara dari jarak jauh yang tujuannya guna mengurangi potensi kecelakaan. “Jadi ATCS itu menggunakan sistem berbasis Informasi teknologi yang sudah bisa dikontrol dari Kantor Dishubkominfo nantinya. Dengan ATCS, waktu tunggu di lampu lalu lintas bisa dikontrol, menyesuaikan jumlah kendaraan,” ujar dia, menjelaskan.

Menurut dia, dengan wilayah Kabupaten Tasikmalaya yang cukup luas, ATCS sudah sangat dibutuhkan. Sebab, alat itu akan sangat berfungsi membantu kelancaran transportasi, khususnya dalam menangani kemacetan. “ATCS ini dapat digunakan untuk menghitung secara otomatis kendaraan yang melewati wilayah Kabupaten Tasikmalayaz. Nantinya, dapat dipakai untuk mengontrol kepadatan lalu lintas dan pengawasan angkutan,” ucapnya.

“Alat itu akan lebih memudahkan tugas dalam pemantauan, termasuk bila terjadi kemacetan dan kepadatan lalu lintas. Melalui sistem ATCS yang dapat mendeteksi kepadatan kendaraan itu, optimistis kemacetan di beberapa titik yang selalu padat di jam-jam sibuk dapat diatasi,” beber dia. (obi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: