Pendidikan Kesetaraan Dongkrak IPM, Ribuan Peserta Didik PKBM dan SKB Tempuh Ujian

Pendidikan Kesetaraan Dongkrak IPM, Ribuan Peserta Didik PKBM dan SKB Tempuh Ujian

radartasik.com, TASIK, RADSIK - Sebanyak 19 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan satu Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Tasikmalaya, terjadwal 4-17 April melaksanakan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK). Peserta yang mengikuti Paket A ada 23 siswa, Paket B ada 452 siswa, dan Paket C 1.070 siswa.


Diharapkan hasil UPK ini untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia (IPM) dari rata-rata lama sekolah di Kota Tasikmalaya. Sebab saat ini, menurut data Badan Pusat Statistik Kota Tasikmalaya 2019-2021 menunjukkan penurunan rata-rata lama sekolah, untuk 2019 ada 9.13, 2020 ada 9.33, 2021 ada 8.61.

”Hasil lulusan UPK ini diharapkan dapat meningkatkan rata-rata lama sekolah kita yang masih sekitar lulusan SMP,” kata Kepala Seksi Pendidikan Masyarakat dan Kursus Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Elin Karlina Subratno SIP kepada Radar, Senin (4/4/2022).

Oleh karenanya, sambung Elin, Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya meminta sinergitas antara SKB ataupun PKBM dan pengusaha. Tentunya dalam mendorong masyarakat atau pegawainya yang belum lulus SD hingga SMA atau sederajat bisa diikutkan pendidikan kesetaraan.

”Kita terus ingin terus menyisir masyarakat belum melanjutkan pendidikan hingga jenjang SMA atau sederajat. Di sini perlu kerja sama PKBM atau SKB, Dinas Pendidikan, dan perusahaan memberikan kesempatan masyarakat untuk melanjutkan agar mencapai program wajib belajar 12 tahun,” ujarnya.

Dengan begitu, nantinya diharapkan rata-rata lama sekolah di Kota Tasikmalaya setara lulusan SMA dapat tersebut. Karena setiap masyarakat yang lulus ujian kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C mempunyai hak yang sama dengan pemegang ijazah SD/MI, SMP/MTs dan SMA/MA untuk dapat mendaftar pada satuan pendidikan yang lebih tinggi.

”Misalnya status kelulusan Paket B mempunyai hak yang sama dengan lulusan pendidikan formal, asal masih dalam usia sekolah. Artinya bisa melanjutkan di SMA/SMK/ MA,” katanya.

Sedangkan lulusan Paket C, mereka dapat memasuki lapangan pekerjaan ataupun melanjutkan ke perguruan tinggi. ”Adanya pendidikan kesetaraan ini tujuannya adalah untuk menyiapkan lulusannya siap untuk memasuki dunia kerja atau melanjutkan kuliah,” ujarnya.

Senada, Koordinator Penilik Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Dra Nina Lisnawati menyampaikan, ujian ini menentukan kelulusan siswa di PKBM atau SKB. Tentunya derajat sama, dengan pelaksanaan ujian akhir dengan pendidikan formal dari semua tingkatan.

”Ijazah pendidikan kesetaraan sama dengan pendidikan formal, sehingga ketika lulusan paket B bisa melanjutkan ke Paket C atau ke SMA/SMK/ MA, asal pada usia sekolah maksimal 17 tahun. Sedangkan yang lulusan di Paket C bisa bekerja atau melanjutkan ke perguruan tinggi,” katanya.

Ketua Forum PKBM Kota Tasikmalaya Dadang Setiawan SPd mengatakan, siswa yang mengikuti kegiatan UPK ini hanya yang memenuhi persyaratan saja. Itu yang memiliki 5 semester dan terdaftar di data pokok pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2021.

”Artinya pendidikan kesetaraan ini tidak bisa dimanfaatkan oknum yang ingin menginginkan ijazah untuk persyaratan bekerja atau melanjutkan kuliah,” ujarnya. (riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: