Warga Boleh Divaksin Saat Puasa

Warga Boleh Divaksin Saat Puasa

radartasik.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran memperbolehkan vaksinasi Covid-19 selama Ramadan. Menurut Asisten Daerah III Kabupaten Pangandaran Suheryana, hal itu sesuai fatwa MUI yang memperbolehkan vaksinasi saat menjalankan ibadah puasa.


“Bagi warga Pangandaran yang belum sempat vaksin, bisa daftar ke puskesmas setempat,” katanya kepada Radar Senin (4/4/2022).

Lanjut dia, untuk pelaksanaan vaksinasi akan terus dilakukan selama Ramadan agar target vaksinasi bisa tercapai.

“Nanti mungkin kita akan buka jadwal malam, apabila masih ada warga yang ragu,” katanya.

Suheryana mengatakan saat ini capaian vaksinasi Kabupaten Pangandaran untuk dosis satu mencapai 93 persen dan dosis kedua 76 persen.

“Alhamdulillah BOR (bed occupancy rate) di RSUD 0. Ini bisa menjadi tolok ukur bahwa pengaruh vaksinasi mengurangi kasus Covid-19,” bebernya.

Namun saat ini dosis 3 atau booster di Pangandaran masih menyentuh angka 4,6 persen. “Bagaimana mau bertambah, jika dosis 2 pun belum sampai 90 persen,” katanya.

Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mengatakan adanya rentang waktu dosis ke satu dan ke dua menyebabkan lambatnya proses vaksinasi.

“Kemudian warga kita ini sudah banyak yang cuek, berasa sudah ada di level 1 PPKM,” ujarnya.

Pihaknya akan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak abai terhadap vaksinasi.

“Karena imunitas itu penting, jangan sampai diabaikan,” ungkapnya. (den)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: