Warga Boleh Divaksin Saat Puasa
Reporter:
syindi|
Selasa 05-04-2022,19:40 WIB
radartasik.com,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran
memperbolehkan vaksinasi Covid-19 selama Ramadan. Menurut Asisten Daerah
III Kabupaten Pangandaran Suheryana, hal itu sesuai fatwa MUI yang
memperbolehkan vaksinasi saat menjalankan ibadah puasa.
“Bagi
warga Pangandaran yang belum sempat vaksin, bisa daftar ke puskesmas setempat,” katanya kepada Radar Senin (4/4/2022).
Lanjut
dia, untuk pelaksanaan vaksinasi akan terus dilakukan selama Ramadan
agar target vaksinasi bisa tercapai.
“Nanti mungkin kita akan buka
jadwal malam, apabila masih ada
warga yang ragu,” katanya.
Suheryana
mengatakan saat ini capaian vaksinasi Kabupaten Pangandaran untuk dosis
satu mencapai 93 persen dan dosis kedua 76 persen.
“Alhamdulillah BOR
(bed occupancy rate) di RSUD 0. Ini bisa menjadi tolok ukur bahwa
pengaruh vaksinasi mengurangi kasus Covid-19,” bebernya.
Namun
saat ini dosis 3 atau booster di Pangandaran masih menyentuh angka 4,6
persen. “Bagaimana mau bertambah, jika dosis 2 pun belum sampai 90
persen,” katanya.
Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata
mengatakan adanya rentang waktu dosis ke satu dan ke dua menyebabkan
lambatnya proses vaksinasi.
“Kemudian
warga kita ini sudah banyak yang
cuek, berasa sudah ada di level 1 PPKM,” ujarnya.
Pihaknya
akan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak abai terhadap
vaksinasi.
“Karena imunitas itu penting, jangan sampai diabaikan,”
ungkapnya. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: