Kasus Kapten Vincent: Polisi Periksa Saksi Pekan Depan

Kasus Kapten Vincent: Polisi Periksa Saksi Pekan Depan

radartasik.com, JAKARTA — Pilot yang juga selebgram Vincent Raditya alias Kapten Vincent dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) terkait dugaan penipuan binary option, Oxtrade.

Penyidik Polda Metro Jaya pun mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi Oxtrade itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan memastikan bakal segera memeriksa pelapor selaku korban dalam kasus tersebut.

”Penyidik sedang mengagendakan tanggal pemeriksaan. Kemungkinan minggu depan,” ujar Kombes Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (2/4/2022). 

Perwira menengah Polri itu mengatakan pemeriksaan terhadap pelapor dilakukan guna memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.

”Tentu akan memanggil dan memeriksa pelapor dahulu dengan membawa bukti-bukti yang dimiliki pelapor terkait kerugian yang dialami ataupun penipuan, penggelapan, termasuk TPPU yang dilaporkan pelapor,” kata dia.

Mantan Jubir Polda Sulawesi Selatan itu memastikan Kapten Vincent bakal diperiksa setelah pemeriksaan pelapor.

”Kami polisi profesional akan memanggil secepat mungkin. Sekarang masih kami dalami dahulu laporannya,” kata dia.

Selebgram Vincent Raditya menjadi terlapor di Polda Metro Jaya. Kasus yang menjeratnya adalah dugaan penipuan trading binary option pada aplikasi Oxtrade

Kapten Vincent –panggilan kondangnya– dilaporkan seseorang berinisial FF yang mengaku merugi mencapai puluhan juta rupiah.

FF mengutus kuasa hukumnya, Irsan Gusfrianto dan Prisky Riuzo Situru, melaporkan naravlog beken itu ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/3/2022).

Laporan FF teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya

Vincent diduga melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan KUHP.

Adapun jerat hukum yang disertakan dalam laporan itu adalah Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 A ayat 1 dan/atau Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU  TPPU, dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (cr3/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: