Polri dan Kominfo Akan Blokir Akun Youtube Saifuddin Ibrahim, Pemburuan juga Terus Dilakukan
Reporter:
usep saeffulloh|
Sabtu 02-04-2022,21:00 WIB
Sebelumnya, Polri juga telah menetapkan
Saifuddin Ibrahim tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Jadi kita sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk dapat dilakukan pemblokiran terhadap akun tersebut. Ini sedang berproses,” ujar
Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/4/2022).
Kendati demikian,
Gatot Repli Handoko mengaku pihaknya tidak akan langsung melakukan seluruh video dari
Saifuddin Ibrahim tersebut. Hal itu karena ada beberapa video yang akan dijadikan barang bukti oleh Penyidik Bareskrim Polri.
“Di sisi lain ada hal-hal tertentu yang tidak bisa langsung dihapus, karena apa. Untuk kepentingan penyidikan,” katanya
Gatot Repli Handoko.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol
Asep Edi Suheri mengatakan, Saifuddin Ibrahim terdeteksi berada di Amerika Serikat.
Sehingga Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), termasuk Federal Bureau Of Investigation (FBI) untuk memburu
Saifuddin Ibrahim.
Adapun, Saifuddin Ibrahim dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.
Bahwa pasal tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, pasal itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.
Diketahui, Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat dalam Alquran. Pria yang diduga pendeta itu berkata ratusan ayat tersebut memicu intoleransi dan tak perlu diajarkan di pesantren karena bisa memicu radikalisme.
“Bahkan kalau perlu 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifudin dalam sebuah video.
Saifuddin juga menyebutkan bahwa pesantren di Indonesia cenderung melahirkan para teroris. Dia pun meminta agar seluruh kurikulum dalam pesantren diubah sepenuhnya.
“Ini yang menjadi perhatian saya agar ayat-ayat Alquran yang keras itu tidak diajarkan di pesantren ataupun madrasah-madrasah di seluruh Indonesia. Merevisi semua kurikulum itu agar tidak menghancurkan bangsa kita,” ujarnya.
Diultimatum
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol
Ahmad Ramadhan, meminta
Saifuddin Ibrahim kembali ke Indonesia dan mempertangungjawabkan perbuatanya secara hukum. Ini karena
Saifuddin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA) dan hoaks.
“Kami sampaikan kepada saudara SI tentu monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku, sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus berani mempertanggungjawabkan apa yang telah ia buat,” ujar Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Ramadhan menuturkan, Saifuddin Ibrahim telah mengetahui sedang diburu oleh pihak kepolisian dari Indonesia. Pasalnya pria yang disebut sebagai pendeta ini pernah mengunggah sebuah video di YouTube yang menyebut dirinya sedang diburu polisi.
“Ada postingan yang dibuat oleh saudara SI. Jadi rekan-rekan bisa melihat dia membuat video baru yang mengatakan polisi mencari yang bersangkutan. Artinya memantau,” katanya.
Menurut Ramadhan, saat ini Bareskrim Polri masih berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), termasuk Federal Bureau Of Investigation (FBI), untuk mengejar
Saifuddin Ibrahim. Sebab polisi mengendus tersangka saat ini berada di Amerika Serikat.
“Penyidik terus berkoordinasi dengan beberapa kementerian, lembaga dan instansi lain terkait mencari tahu keberadaan tersangka saat ini,” ungkapnya.
Ramadhan mengungkapkan, Saifuddin Ibrahim dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ramadhan mengatakan, bahwa pasal tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, pasal itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong alias hoax.
“SI dijerat dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas SARA atau pencemaran nama baik dan penistaan agama,” tuturnya.
Diketahui, pria bernama
Saifuddin Ibrahim meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat dalam Alquran. Pria yang diduga pendeta itu berkata, ratusan ayat tersebut memicu intoleransi dan tak perlu diajarkan di pesantren karena bisa memicu radikalisme.
“Bahkan kalau perlu 300 ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal dan membenci orang lain karena beda agama itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Alquran Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali,” kata Saifudin dalam sebuah video.
Saifuddin juga menyebutkan bahwa pesantren di Indonesia cenderung melahirkan para teroris. Dia pun meminta agar seluruh kurikulum dalam pesantren diubah sepenuhnya.
“Ini yang menjadi perhatian saya agar ayat-ayat Alquran yang keras itu tidak diajarkan di pesantren ataupun madrasah-madrasah di seluruh Indonesia. Merevisi semua kurikulum itu agar tidak menghancurkan bangsa kita,” ujarnya. (jp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: