Ratusan Rokok Ilegal Disita dari Warung-Warung
Reporter:
syindi|
Sabtu 02-04-2022,19:40 WIB
radartasik.com, CIMERAK, RADSIK — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran melakukan operasi rokok ilegal di warung masyarakat. Menurut Sekretaris Satpol PP Kabupaten Pangandaran Bangi, razia dilakukan bersama Bea Cukai Kantor Wilayah Tasikmalaya.
“Operasi itu kita lakukan pada Rabu sampai Kamis (31/3/2022). Ada 380 batang
rokok ilegal yang kami sita,” jelasnya Jumat (1/4/2022).
Ia menambahkan dari razia itu, pihaknya meAngamanAkan ratusAan
rokok ilegal. “Barang tersebut didapati dari beberapa warung. Di antaranya di Jalan Sindangsari Dusun Cikembang Desa Sindangsari Kecamatan Cimerak,” bebernya.
Selain itu warung di Jalan Sindangsari Dusun Cikembang Desa Sindangsari Kecamatan Cimerak, kemudian warung di Jalan Sindangsari Dusun Cikembang Desa Sindangsari Kecamatan Cimerak.”Temuan kami bahwa produk rokok tidak dilekati pita cukai atau polos,” jelasnya.
Barang sitaan hasil operasi langsung dibawa ke KPPBC TMP C Tasikmalaya dan akan dilakukan penanganan perkara lebih lanjut. “Pelanggaran yang terjadi bahwa pemilik warung dinyatakan menjual atau menyediakan untuk dijual,” jelasnya.
Kasatpol PP Kabupaten
Pangandaran Dedih Surachman mengatakan operasi itu akan kembali dilakukan dalam waktu dekat. “Lokasinya pasti dirahasiakan dan dijamin tidak ada kebocoran,” katanya. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: