Survei Jokowi 3 Periode, Masyarakat yang Mendukung Hanya Segini
Reporter:
ocean|
Sabtu 02-04-2022,03:30 WIB
Sebelumnya, sejumlah ketua partai politik (parpol) dan beberapa menteri juga
mendukung penambahan masa jabatan
presiden atau tiga periode.
Survei Saiful Mujani Research and Consulting (
SMRC) menunjukkan hanya 5 persen warga Indonesia yang
mendukung gagasan jabatan
presiden tiga periode.
Direktur Riset
SMRC Deni Irvani menyebutkan mayoritas warga (73 persen) menilai ketentuan masa jabatan
presiden maksimal dua kali harus dipertahankan.
”Hanya 15 persen yang menilai ketentuan tersebut harus diubah,” kata Deni dikutip pada Jumat, 1 April 2022.
Dari 15 persen yang menilai masa jabatan
presiden harus diubah, sebanyak 61 persen (atau sekitar 9 persen dari total populasi) ingin masa jabatan
presiden hanya satu kali (untuk 5, 8, atau 10 tahun).
Sementara itu, yang ingin lebih dari dua kali (masing-masing 5 tahun) hanya 35 persen atau hanya sekitar 5 persen dari total populasi.
Deni menambahkan pendapat warga yang mayoritas ingin mempertahankan ketentuan masa jabatan
presiden maksimal dua kali ini konsisten dalam 3 kali
survei, yakni pada bulan Mei 2021, September 2021, dan Maret 2022.
”Ide menambah periode jabatan
presiden bukanlah aspirasi yang umum di tengah masyarakat. Hanya sekitar 5 persen warga yang setuju dengan pandangan itu. Publik pada umumnya ingin seorang
presiden hanya menjabat maksimal dua periode saja,” kata Deni.
Survei ini terhadap 1.220 responden yang dipilih secara acak dengan metode stratified multistage random sampling terhadap keseluruhan populasi atau warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih, yakni mereka yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
Response rate (responden yang dapat diwawancarai secara valid) sebanyak 1.027 atau 84 persen.
Sebanyak 1.027 responden ini yang dianalisis. Margin of error
survei dengan ukuran sampel tersebut diperkirakan sebesar A± 3,12 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen (asumsi simple random sampling).
Wawancara tatap muka dilakukan pada tanggal 13 sampai dengan 20 Maret 2022. (fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: