Kriteria, Waktu dan Syarat Penerima BLT Minyak Goreng yang Cair April 2022

Kriteria, Waktu dan Syarat Penerima BLT Minyak Goreng yang Cair April 2022

radartasik.com, JAKARTA — Pemerintah memastikan akan mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng untuk tiga bulan (periode April-Mei-Juni) pada bulan April 2022.

BLT minyak goreng dengan total Rp 300 ribu dan akan diberikan tiga bulan April hingga Juni 2022. BLT akan diberikan sekaligus pada bulan ini.

Kepastian tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (1/4/2022).

”Pemerintah akan memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp 300.000,” katanya dikutip laman resmi Setkab, Jumat (1/4/2022).

BLT akan diberikan untuk 20,5 juta keluarga miskin penerima Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan juga diberikan ke 2,5 juta pedagang gorengan.

Presiden menyebut hal tersebut dilakukan karena harga minyak goreng naik cukup tinggi sebagai dampak dari lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional.

”Untuk meringankan beban masyarakat pemerintah akan memberikan BLT minyak goreng,” kata kepala negara.

BLT minyak goreng tersebut diberikan kepada mereka yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sebelumnya.

”Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” tambah dia.

Presiden pun meminta kementerian dan lembaga terkait untuk dapat berkoordinasi dalam penyaluran bantuan. ”Terakhir, saya minta Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial serta TNI dan Polri berkoordinasi agar penyaluran bantuan ini berjalan baik lancar,” ungkap Jokowi.

Sebelumnya diketahui pemerintah resmi mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sejak 17 Maret 2022.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng diatur bahwa HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp14.000/liter, namun peraturan itu sudah dicabut.

Kementerian Perdagangan lalu menetapkan harga minyak goreng curah dijual Rp 14.000/liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyampaikan bagi pengecer wajib menjual minyak goreng curah dengan harga yang sudah ditentukan masyarakat.

Harga tersebut merupakan hasil dari subsidi pemerintah yakni Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Namun, belakangan Lutfi mengakui kelangkaan minyak goreng terjadi di tiga kota besar di Indonesia, yakni Medan, Sumatera Utara; Surabaya, Jawa Timur, dan DKI Jakarta. 

Kementerian Perdagangan mencatat antara 14-16 Februari 2022 distribusi minyak goreng di Medan sebanyak 25 juta liter. Tetapi saat ditelusuri langsung, Lutfi menyatakan minyak goreng di Medan kosong. (fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: