Geng Motor di Kota Tasikmalaya Disuplai Pil Psikotropika, Pengedarnya Berhasil Ditangkap Polisi
Reporter:
Usep Saeffulloh|
Jumat 01-04-2022,11:10 WIB
Radartasik.com, KOTA TASIK — Penjual psikotropika jenis pil kuning atau Hexymer yang dipasarkan ke anggota geng motor di Kota Tasikmalaya berhasil diciduk. Mereka ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.
Penjual pil psikotropika kepada anggota
geng motor itu berinisial AH. Dia wiraswasta lulusan SMP.
AH diciduk polisi di Kampung Bantar, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.
Dia menjadi pengedar sekaligus pemakai obat terlarang itu. Dari tangan AH, polisi mengamankan barang bukti 3000 butir pil kuning berlogo MF tersebut. Per butir dia jual Rp 5.000 kepada anggota
geng motor.
"Tersangka AH ini spesialisasi menjual pil kuning ke kelompok
geng motor," ujar Wakapolres Tasikmalaya Kota,
Kompol Agus Syafruddin saat ekspos kasus narkoba penangkapan bulam Maret, Jumat (01/4/2022).
"Efek dari obat yang dilarang ini anggota geng dalam aksinya timbul keberanian untuk melalukan tindakan pidana atau pelanggaran pidana maupun mengganggu ketertiban lalu lintas," sambung
Kompol Agus Syafruddin.
Terang dia, pelaku AH ini baru tiga bulan menjadi pengguna dan pengedar narkoba jenis Hexymer ke kelompok
geng motor di Kota Tasikmalaya.
"Pelaku ini baru 3 bulan dan belum pernah ditangkap. Ini kali pertama diciduk," terang
Kompol Agus Syafruddin.
Sementara itu Polisi juga dalam sebulan ini menciduk 7 pelaku lainnya terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Yaitu 3 orang kasus pengedar obat terlarang atau sediaan farmasi, 1 orang kurir sabu dan 3 pemakai psikotropika.
"Sebanyak 6 tersangka lainnya belum pernah ditahan. Total barang bukti yang kita amankan sabu 1,59 gram, tembakau sintetis 0,79 gram, 20 butir pil Riklona, 10 butir pil Allganax dan 7.511 butir pil kuning logo MF," tambah
Kompol Agus Syafruddin.
Ketujuh tersangka itu adalah PI terjerat kasus pengguna tembakau sintetis, AR pengguna kasus pil Alganax, BP pengedar pil kuning, RR kurir sabu, RS pengguna pil Riklona, DS pengedar pil kuning serta NM pengedar pil kuning.
"Dari 8 tersangka ini mereka yang terjerat kasus narkotika dan psikotropika terancam pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI tentang Narkotika, bagi mereka yang membeli, menerima dan perantara terancam hukuman seumur hidup," jelasnya.
Sedangkan untuk pelaku pengedar penyediaan farmasi atau obat terlarang, dikenakan pasal 196 Nomor 36 tahun 2009, Undang-Undang RI tentang Kesehatan terancam kurungan penjara 15 tahun. (rezza rizaldi / radartasik.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: