Pendeta Saifuddin Ibrahim Residivis Penista Agama, Jerat Pasal Berlapis

Pendeta Saifuddin Ibrahim Residivis Penista Agama, Jerat Pasal Berlapis

radartasik.com, JAKARTASekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menyatakan bahwa Pendeta Saifuddin Ibrahim merupakan residivis kasus penistaan agama.

Amirsyah mengatakan tahun 2018, Pendeta Saifuddin Ibrahim pernah dijerat sanksi hukuman pidana karena kasus tersebut.

”Beliau ini residivis, sudah pernah dipenjara, tetapi saya heran ya betul-betul mengecewakan sekali. Beliau ini, menurut saya (hukuman pidana) tidak menimbulkan efek jera,” kata Amirsyah, Rabu (30/3/2022) seperti yang dilansir JPNN.

”Apakah beliau ini memang betul-betul tidak jera atau memang sensasional,” sambung dia.

Amirsyah mengatakan Saifuddin Ibrahim bisa dijerat pasal berlapis akibat ulahnya yang dapat merusak kerukunan antarumat beragama.

”Kita harus memberikan sanksi yang lebih jera, termasuk Undang-Undang ITE. Saya kira ini kalau buat saya bisa pasal berlapis agar beliau ini betul-betul diberi dampak yang memberikan efek jera,” ujar dia.

Perlu diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka ujaran kebencian.

Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Saifuddin Ibrahim tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA (suku, agama, ras dan antargolongan).

”Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber,” kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta.

Penyidik meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an pada Rabu (23/3/2022). (cr1/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: