Pendeta Saifuddin Ibrahim Siap-Siap Ditangkap

Pendeta Saifuddin Ibrahim Siap-Siap Ditangkap

radartasik.com, JAKARTAPendeta Saifuddin Ibrahim resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh penyidik Bareskrim Polri.

Penetapan status tersangka kepada Saifuddin Ibrahim setelah Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan, juga pemeriksaan saksi dan pendalaman.

Dugaan penistaan agama yang dilaporkan dan membuat Saifuddin Ibrahim menjadi tersangka adalah terkait usulan penghapusan 300 ayat Al-Qur'an.

Peningkatan status Saifudin Ibrahim dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

”Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dedi, kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).

Kerja Sama Interpol

Bareskrim Polri akan bekerja sama dengan Interpol untuk mencari keberadaan Pendeta Saifudin Ibrahim yang saat ini diduga berasa di Amerika Serikat.

Polri mengeklaim membuka peluang mengajukan red notice ke Interpol. ”Segala upaya pastinya akan dilakukan oleh penyidik. Termasuk yang disampaikan (red notice, red),” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (30/3/2022).

Mengenai upaya penangkapan Saifudin, Ramadhan mengaku hal itu merupakan strategi penyidik. ”Kami masih berproses. Sekali lagi semua upaya akan ditempuh oleh penyidik untuk mengungkap kasus ini,” kata Ramadhan.

Adapun Polri saat ini terus berkoordinasi dengan pihak imigrasi hingga FBI guna mencari keberadaan Saifudin. ”Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan berkoordinasi dengan semua kementerian lembaga yang terkait,” kata Ramadhan.

Dalam kasus itu, Saifudin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

”Pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Ramadhan.

Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

”Dan atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial YouTube,” kata Ramadhan.

Bareskrim Polri telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat atas dugaan penistaan agama yang dilakukan Saifudin Ibrahim. Laporan itu dilayangkan buntut pernyataan Saifuddin yang meminta Menag Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qu'ran. (yud/cr3/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: