Frasa Madrasah Hilang? Begini Bantahan Menteri Nadiem Makarim

Frasa Madrasah Hilang? Begini Bantahan Menteri Nadiem Makarim

radartasik.com, MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membantah menghapus frasa madrasah di dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Nadiem mengatakan sedari awal tidak ada keinginan atau rencana untuk menghapus sekolah, madrasah atau bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional.

”Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbesit sekalipun di benak kami,” ujarnya kepada wartawan Rabu (30/3/2022).

Dia menjelaskan, sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh RUU Sisdiknas. Madrasah dan tingkatan lainnya akan dimasukkan dalam bagian penjelasan.

”Penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTS, atau SMA, SMK dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan,” beber dia.

”Tujuannya adalah agar penamaan satuan pendidikan tidak diikat di tingkat undang-undang, sehingga lebih fleksibel dan dinamis,” jelasnya.

Empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas yakni kebijakan standar yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi.

Kedua kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar. Ketiga kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional.

”Keempat kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola perguruan tinggi,” pungkas Nadiem. (len/rc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: