KPPU Bilang 8 Produsen Besar Terendus Bermain dalam Dugaan Kartel Minyak Goreng

KPPU Bilang 8 Produsen Besar Terendus Bermain dalam Dugaan Kartel Minyak Goreng

Radartasik.com, JAKARTAKomisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan lembaga tersebut sejak Januari lalu telah mengendus adanya 8 produsen besar minyak goreng  (migor) yang diduga bermain dalam kartel salah satu kebutuhan bahan pokok tersebut. 


"(Saat ini) hanya ada beberapa pelaku usaha yang menguasai pasar minyak goreng. Kondisi ini memungkinkan, karena lebih mudah koordinasi. Dan ini ada delapan yang tidak bisa kita sebut satu persatu," ujar Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean, Rabu (30/03/2022). 

Lebih jauh Gopprera mengatakan bahwa terjadinya masalah kelangkaan dan kenaikan harga migor ditengarai sebagai akibat adanya sejumlah produsen yang menguasai sekitar 70 persen pasar domestik yang diduga sebagai kartel. 

Karena itulah, Gopprera memastikan bahwa proses hukum yang kini sudah ditingkatkan oleh KPPU menjadi penyelidikan akan konsen mendalami dugaan kartel tersebut. 

Sebab di dalamnya terjadi dugaan pelanggaran pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf c (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa) yang diatur di dalam UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. 

Sejauh ini, lanjut Gopprera, KPPU masih akan mendalami keterangan para produsen yang mengaku menggelar rapat Asosiasi Produsen Minyak Goreng sesaat sebelum Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 6/2022 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Kemasan dicabut. 

Dia menjelaskan, dalam pemeriksaan yang dilakukan KPPU, para produsen mengklaim pertemuan itu tidak ada kaitannya dengan ketetapan harga produksi dan atau pasokan minyak goreng di pasar. 

Namun, Goopprera justru menemukan fakta di lapangan yang tak masuk di akal. Di mana, pada saat diberlakukan HET migor kemasan sederhana seharga Rp13.500 dan migor kemasan premium Rp14.000 per liter, ketersediaan minyak goreng yang diproduksi produsen justru terbatas dan hilang di pasar, termasuk produk minyak goreng yang cukup dikenal masyarakat. 

"Sementara, kondisi yang berbeda terjadi saat HET minyak goreng kemasan tidak diberlakukan. Ketersediaan minyak goreng di pasar, termasuk minyak goreng yang mereknya cukup dikenal, yang diproduksi oleh produsen yang menguasai pasar yang sebelumnya hilang dan jumlahnya terbatas, dalam waktu bersamaan langsung tersedia di pasar," ungkapnya. 

Maka dari itu, Gopprera memastikan KPPU akan mendalami hal tersebut, apakah temuan ini menunjukkan bahwa produksi minyak goreng tersebut sudah tersedia sebelumnya, namun tidak terdistribusikan. Karena tiba-tiba ketersediaannya ada di pasar. 

"Kewenangan kita itu sebatas yang ada di UU 5/1999. Jika misalnya melanggar UU lain soal penimbunan, bukti-bukti kita bisa menguatkan," imbuhnya dikutip dari RMOL.id. (ima/rtc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: